SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan Ijazah Palsu Kepala Daerah Riau Kian Rumit, Pelapor Temukan Surat Kehilangan Polisi Diduga Palsu

STPL polisi yang diduga palsu, lengkap dengan nama dan gelar aparat yang tak sesuai fakta

Oleh Ferdi Putra - Reporter
3 Menit Membaca
Pelapor Muhajirin Siringo Ringo menunjukkan surat kehilangan yang dikeluarkan polisi diduga palsu

PEKANBARU – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang kepala daerah di Riau memasuki babak baru. Tak hanya menyasar keabsahan dokumen pendidikan, pelapor juga mengungkap dugaan pemalsuan surat kehilangan dari kepolisian yang digunakan sebagai pelengkap Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Muhajirin Siringo Ringo, yang menjadi pelapor dalam kasus ini, mengungkap bahwa laporan dugaan ijazah palsu tersebut telah masuk ke Polda Riau sejak 28 Mei 2025. Namun, pemeriksaan terhadap bupati terlapor belum bisa dilakukan karena masih menunggu izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.

“Terkait laporan dugaan ijazah palsu, kini tinggal menunggu izin dari Mendagri untuk pemeriksaan terhadap bupati,” kata Muhajirin, Jumat (11/7).

Desakan publik agar pemerintah pusat segera mengeluarkan izin pemeriksaan kian menguat. Aksi massa sempat terjadi beberapa hari lalu, menuntut transparansi dan ketegasan hukum.

“Surat itu ditandatangani oleh seseorang bernama Bripka Ricky Andriadi, S.H dan menggunakan kertas berlogo Polri. Padahal, SPKT menyatakan mereka tidak pernah mengeluarkan STPLKB dengan watermark atau logo,”

Muhajirin Siringo Ringo, pelapor.

Sementara itu, gugatan lain tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, terkait keabsahan SKPI yang digunakan bupati tersebut dalam proses pencalonan pada Pemilu 2024 lalu. Pekan depan, sidang memasuki tahap ketiga, di mana pihak penggugat akan memaparkan bukti-bukti tambahan.

Salah satu bukti penting yang akan diajukan adalah Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) bernomor STPLKB/1259/V/2024/Unit III SPKT Polresta Pekanbaru, yang menyatakan bahwa bupati kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Pekanbaru pada Januari 2024.

Namun, Muhajirin menyebut ada kejanggalan mencolok dalam surat tersebut. “Surat itu ditandatangani oleh seseorang bernama Bripka Ricky Andriadi, S.H dan menggunakan kertas berlogo Polri. Padahal, SPKT menyatakan mereka tidak pernah mengeluarkan STPLKB dengan watermark atau logo,” jelasnya.

Kejanggalan semakin terang setelah dilakukan penelusuran. Nama Ricky Andriadi memang ada di Polresta Pekanbaru, namun hanya satu orang dengan nama tersebut, dan bukan berlatar belakang Sarjana Hukum.

“Dia sendiri telah kami temui, di hadapan Kanit. Dia bersumpah bahwa tandatangannya berbeda, bahkan menunjukkan KTP yang menyatakan pendidikannya hanya tamatan SLTA. Jadi, gelar S.H itu tidak benar,” tegas Muhajirin.

Bukti-bukti tersebut mengindikasikan tidak hanya dugaan pemalsuan ijazah, namun juga dugaan manipulasi dokumen negara dengan memalsukan identitas aparat penegak hukum.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor. Namun, sorotan publik dan tekanan terhadap instansi berwenang kian menguat. Aktivis hukum mendesak agar kasus ini diusut tuntas, mengingat potensi pelanggaran serius terhadap etika publik dan integritas jabatan publik. *(woke2)

Bagikan Berita Ini