SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dispora Pekanbaru Perkuat Budaya Pengadaan Transparan lewat Sosialisasi Perpres 46/2025

Transformasi internal jadi fokus: dari sekadar teknis ke penguatan integritas ASN

M. Faheem Eshaq - Senior Editor Wartaoke.net
Oleh M. Faheem Eshaq - Senior Editor
3 Menit Membaca

PEKANBARU — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru mempertegas komitmennya terhadap pengadaan yang transparan dan akuntabel dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Acara ini dilaksanakan di Aula Dispora lantai 2 pada Selasa, 1 Juli 2025, dan dihadiri oleh seluruh pejabat teknis serta ASN di lingkungan Dispora.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kadispora Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, yang menegaskan pentingnya perubahan regulasi ini sebagai wujud adaptasi terhadap perkembangan pengadaan modern.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap tercipta sinergi yang kuat antar pelaku pengadaan. Kita juga dapat menyerap aspirasi, kendala, serta masukan dari para pelaksana, agar proses pengadaan semakin optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.”

Kadispora Pekanbaru, Hazli Fendriyanto

Ia juga menyampaikan bahwa regulasi baru melalui Perpres 46/2025 merupakan langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang adaptif, serta membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pelaksana teknis di daerah.

“Sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif… serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berintegritas dan berpihak kepada kepentingan nasional,” tambahnya.

Perpres 46/2025 Dorong ASN Pahami Mekanisme Baru Pengadaan

Mewakili Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Hadi Firmansyah, Pranata Komputer Purwito menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan telah melalui berbagai penyempurnaan sejak Perpres 16/2018, Perpres 12/2021, hingga yang terbaru Perpres 46/2025.

“Sosialisasi ini penting untuk memperluas pemahaman tentang implementasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Kecil, Mikro dan Koperasi (UMK), serta penguatan penggunaan katalog elektronik dalam setiap proses pengadaan,” jelas Purwito.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah pembaruan yang diperkenalkan dalam Perpres terbaru ini.

“Percepatan proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung, repeat order, hingga konsolidasi pengadaan.”

Selain itu, Perpres ini juga mengatur kewajiban pengalokasian minimal 40 persen anggaran belanja barang dan jasa untuk produk UMKM dalam negeri.

Langkah Strategis Pembinaan Internal Dispora

Kegiatan ini tidak hanya bersifat sosialisasi regulasi, tapi juga menjadi bentuk pembinaan internal bagi para pejabat pelaksana teknis di lingkungan Dispora Pekanbaru. Peserta terdiri dari Kepala Bidang (Kabid), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kasubbag Umum, Kasubbag Keuangan, Pejabat Pengadaan serta ASN lainnya yang terlibat langsung dalam proses pengadaan.

Dengan hadirnya seluruh lini pelaksana, Dispora berharap agar perubahan regulasi ini tidak hanya dimengerti di atas kertas, tetapi benar-benar dipraktikkan sebagai bagian dari budaya kerja yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Bagikan Berita Ini