Pekanbaru – Pasca Rusak nya payung Mesjid annur yang menelan banyak anggaran biaya dalam pembuatannya, sangat mencederai hati masyarakat Riau khususnya.
Salah satunya Tokoh masyarakat Riau yang juga sebagai Dewan Pengawas Pertukangan Nasional Prop. Riau Fajar Simanjuntak menyampaikan Kepada awak media kami, Bahwa Depan Pertukangan Prop. Riau harus melakukan Investigasi secara mendalam, karna ini erat kaitannya dengan Profesi Tukang, yang mana Sesuai dengan Undang Undang Jasa Kontruksi UUJK No.2 Thn 2017 dan PP No 22 Tahun 2022.
“Dalam aturan UUJK Pasal 99 jelas disebutkan disana bahwa setiap Profesi tukang wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, dan langsung diawasi oleh Pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dan jajaran lainnya. Sanksi nya juga sudah jelas apabila ini tidak di terapkan,” tegas Bpk Fajar Simanjuntak selaku Dewan Pengawas DPN PERKASA RIAU”.
Saya akan Perintahkan Pengurus Bedeng Wilayah Riau “PBW DPN PERKASA RIAU” untuk segera bergerak dan membentuk team.
Menyikapi proyek Payung Elektrik Mesjid A Nur yang di biayai dengan APBD Propinsi Riau yang di kerjakan oleh PT. BJM yang sampai saat ini belum juga selesai dan Kami dr DPN PERKASA menilai para tukang yang mengerjakan proyek tersebut di duga tidak ahli TKK (Tenaga Kerja Konstruksi) tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) sesuai dengan bidangnya.
Sebagaimana undang undang jasa konstruksi No. 2 Tahun 2017 dan Permen PUPR RI Nomor 1 Tahun 2023, pasal 37,(3), point b. Penggunaan TKK (Tenaga Kerja Konstruksi) yang ber-Sertifikat. Demikian disampaikan oleh FERY PARDEDE selaku Ketua PERKASA PBW Riau dan Fajar Menanti selaku Pengawas DPN PERKASA Pusat.
Sementara keterangan dari Bpk FERRY SANDRA PARDEDE yang juga sebagai Ketua PBW RIAU menyampaikan, “kita juga sangat menyayangkan kegiatan yang sudah memakan biaya yang cukup besar, harus ada yang bertanggung jawab kejadian ini. Kita akan surati juga PUPR Propinsi dan pihak terkait lainnya,” tegasnya. (***)