Pekanbaru – Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) akan melaporkan kasus dugaan rekayasa pertanggungjawaban kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) DPRD Riau tahun anggaran 2021.
Rencana pelaporan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada pekan depan. Laporan itu dilakukan menyusul adanya dugaan penyelewengan keuangan negara.
“Pekan depan, kasus dugaan yang merugikan keuangan Negara senilai Rp1,9 miliar lebih itu akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM KPK, Adrison SH, Jumat (03/03/2023).
Sejauh ini, ungkap Adrison, pihaknya sedang mempersiapkan draf pelaporan beserta dokumen dasar pelaporan. Jika sudah rampung, dalam tempo dekat dilakukan pelaporan.
“Intinya pelaporannya pekan depan. Saat ini, kami di LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, sedang mempersiapkan draft pelaporan atas peristiwa kasus dugaan penyelewengan terhadap pembiayaan belanja sub kegiatan Hearing/Dialog dan Sosialisasi Peraturan Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau pada tahun 2021 silam,” cakapnya.
Dalam pelaporannya, LSM KPK mengendus dugaan enyelewengan anggaran biaya belanja kegiatan hearing/dialog dan Sosper pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Selain itu, kita juga akan melaporkan dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban belanja jasa sewa tenda disaat kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau pada tahun 2021,” cetusnya.
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai saat di konfirmasi belum menanggapi terkait rencana pelaporan LSM KPK. Fauzan belum berkomentar sampai berita di publish. (martin)