SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai Dinonaktifkan, Pemeriksaan Kadinkes Inhu Dihentikan

Oleh Ferdi Putra - Reporter
3 Menit Membaca
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Elis Julinarti.

RENGAT – Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Elis Julinarti, mendadak dihentikan setelah terungkap bahwa tim pemeriksa tak mengantongi surat tugas resmi dari Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto. Padahal, penonaktifan Elis dari jabatannya sudah berlangsung sejak 23 Juni 2025, menyusul polemik layanan kesehatan di Puskesmas Pasir Penyu yang sempat viral di media sosial.

Langkah penonaktifan itu menjadi sorotan karena dilakukan sebelum pemeriksaan formal atas dugaan pelanggaran disiplin. Situasi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara eksplisit mengatur tata urutan pemeriksaan sebelum dijatuhi hukuman administratif.

“Saya tidak jadi diperiksa karena saya minta surat tugas kepada tim pemeriksa, tapi mereka tidak bisa menunjukkan itu,” ujar Elis kepada wartawan, Sabtu (12/7).

Dinonaktifkan, Tapi Belum Diperiksa

Menurut Elis, ia baru dipanggil untuk pemeriksaan pada hari ke-19 setelah pembebasan tugasnya. Namun saat pemeriksaan dijadwalkan, ia mempertanyakan dasar hukum pemeriksaan tersebut. Tim pemeriksa, yang terdiri dari Pj Sekda Inhu H. Syahruddin, Inspektur Boyke David Elman Sitinjak, dan Plt Kepala BKP2D Ahmad Syukur, disebut tak mampu menunjukkan surat tugas dari kepala daerah.

“Jika mengacu pada PP 94 Tahun 2021, seharusnya saya diperiksa lebih dulu. Jika ditemukan pelanggaran berat, sedang atau ringan, barulah bisa dikenai sanksi. Tapi ini dibalik—saya dinonaktifkan dulu, lalu baru mau diperiksa,” kata Elis.

Ia menyebut penonaktifannya berpotensi melanggar Pasal 26, 28, dan 30 dalam PP tersebut, yang mengatur alur pemberian sanksi disiplin kepada ASN.

Alasan Penonaktifan, Mulai dari Video Viral hingga Melewatkan Rapat

Penonaktifan Elis diduga terkait ketidakhadirannya dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati. Saat itu, Elis mengaku sedang menyelesaikan konflik antara petugas Puskesmas Pasir Penyu dan keluarga pasien—peristiwa yang menjadi viral di media sosial. Bahkan, kasus itu sudah dimediasi oleh pihak Polsek dan diselesaikan secara damai.

“Saya harus memilih menyelesaikan persoalan pelayanan kesehatan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Itu demi keselamatan publik. Saya anggap lebih prioritas daripada rapat, yang juga saya wakilkan,” jelasnya.

Setelah mediasi selesai, pihak keluarga pasien bahkan mengunggah video permintaan maaf atas kekeliruan informasi yang mereka sebarkan.

Elis yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus 2025 menegaskan bahwa protes yang disampaikannya bukan soal mempertahankan jabatan, melainkan bentuk koreksi terhadap tata kelola birokrasi yang dianggap tidak mengindahkan regulasi.

“Saya hanya ingin memastikan, jangan sampai ASN lain di masa depan mengalami hal yang sama. Pemerintah daerah semestinya mengambil kebijakan berdasarkan aturan, bukan atas dasar emosi,” ujarnya.

Meski kecewa, Elis menyatakan tetap bersedia diperiksa jika prosedur sesuai aturan. (woke2)

Bagikan Berita Ini