SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transaksi Sabu di Rumah Makan, Pria di Inhil Ditangkap Polisi

AS Alias I Diamankan Bersama Barang Bukti 10 Paket Sabu, Polisi Lanjutkan Pengembangan Jaringan

Oleh Rio Narendra - Reporter
3 Menit Membaca

INHIL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mencatatkan pengungkapan kasus peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial AS alias I (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah makan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Tempuling.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Satresnarkoba Polres Inhil, Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.IK, MH. Ia memimpin penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah rumah makan di Jalan Propinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Tempuling.

Barang Bukti 10 Paket Sabu, Uang Tunai, dan Handphone

Saat penangkapan, penggeledahan terhadap AS dilakukan disaksikan oleh dua warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika berupa 1 plastik bening klep merah berisi 10 paket sabu dan uang tunai Rp552.000, yang diduga hasil transaksi. Selain itu 1 unit handphone Realme Note 60X warna hitam, yang digunakan dalam komunikasi jual beli narkoba juga ikut diamankan

“Pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial K,” ujar Kasat Narkoba, Rabu (16/7/2025).

Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri lebih jauh jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

Hasil Tes Urine dan Proses Hukum

Dari hasil tes urine, AS alias I dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang merupakan zat utama dalam narkotika jenis sabu. Hal ini semakin menguatkan indikasi keterlibatan aktif tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna.

Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Inhil bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat.

Dengan pasal tersebut, AS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Peran Masyarakat Diapresiasi, Polisi Minta Dukungan

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian.

“Kami berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat. Informasi dari warga sangat berperan penting dalam pengungkapan kasus ini,” ungkap Kasat.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Inhil dan meminta warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” tutupnya. (woke4)

Bagikan Berita Ini