SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Alfamart di Inhu Ditangkap

Oleh Ferdi Putra - Reporter
2 Menit Membaca
Tersangka pencurian atas nama Zulfadli (37) saat diamankan di Polsek Seberida, Sabtu (12 Juli 2025). Tersangka tertangkap tangan saat mencuri di Toko Alfamart Kabupaten Inhu.Dok. Polsek Seberida

INHU — Aksi seorang pria yang diduga spesialis pencuri toko waralaba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya terhenti setelah karyawan Alfamart menangkapnya saat beraksi. Pelaku bernama Zulfadli (37), warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, itu ditangkap usai terekam kamera pengintai saat mencuri barang dari toko Alfamart di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, aksi pelaku terpantau jelas dalam rekaman CCTV, dan petugas toko yang mengenali ciri-cirinya segera mengambil tindakan.

“Pegawai toko melihat aksi pelaku mencuri sejumlah barang milik toko melalui rekaman CCTV,” ujar Misran, Minggu (13/7/2025).

Aksi Berulang yang Berujung Penangkapan

Setelah sebelumnya berhasil mencuri, pelaku nekat kembali ke toko yang sama. Namun, karyawan yang telah siaga segera mengenalinya. Saat didatangi, Zulfadli panik dan sempat mengembalikan barang curian ke rak lain sebelum mencoba melarikan diri.

“Pelaku meletakkan benda-benda tersebut ke rak lain, dan kemudian berusaha kabur ke luar toko,” jelas Misran.

Namun, pelarian pelaku gagal. Karyawan mengejar dan berhasil menangkapnya saat hendak kabur menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BM 3626 BAD. Saat diperiksa, ternyata bagasi motornya berisi barang-barang hasil curian yang diduga diambil dari toko-toko lain.

Barang Curian Menumpuk di Bagasi

Karyawan menemukan sejumlah barang yang mencurigakan di dalam bagasi motor pelaku, seperti:

  • 3 botol sabun cair Lifebuoy
  • 1 botol sampo Head & Shoulders
  • 9 kotak susu kental manis merk Indomilk
  • 2 kotak susu merk Frisian Flag

Total kerugian dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp776.100.

Setelah diamankan, kepala toko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida. Saat ini, pelaku telah ditahan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (woke 7)

Bagikan Berita Ini