Rokan Hilir —Polres Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan langkah tegas dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup. Dalam konferensi pers Jumat pagi (11/7/2025), aparat mengumumkan penangkapan lima tersangka kasus perambahan dan pembakaran hutan serta penyitaan dua unit alat berat dari lima lokasi berbeda di wilayah kabupaten.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, bersama jajaran Satreskrim dan Humas Polres Rohil di Ruang Patriatama, Mapolres Rohil.
“Polres Rohil sangat mengatensi kasus-kasus pembakaran dan perambahan lahan. Kami akan menindak tegas pelaku tanpa kompromi.”
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni
Lima Lokasi, Lima Tersangka
Kelima titik pengungkapan tersebar di Kecamatan Tanah Putih, Kubu, Batu Hampar, dan Kubu Babussalam. Berikut detail lokasi berdasarkan koordinat GPS yang telah diverifikasi polisi:
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk dua unit alat berat jenis excavator merek Komatsu dan Hitachi, empat batang kayu, serta dua batang pohon sawit bekas terbakar.
Kelima tersangka yang diamankan yaitu:
- Benson Hartono Marbun (45), warga Bathin Solapan, Bengkalis
- Suprianto (40), warga Kepenghuluan Gelora, Bagan Sinembah
- Purwadi alias Pur (50), petani asal Sungai Segajah Jaya, Kubu
- Jonder Ruma Horba alias Jonder (41), warga Sungai Majo, Kubu Babussalam
- M. Belamin Surbakti alias Surbakti (67), warga Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara
Dijerat Pasal Berlapis
Para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam tiga undang-undang berbeda:
Kapolres menegaskan bahwa ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan dan merupakan bentuk efek jera atas perusakan ekosistem.
Polisi: Ini Tindakan Berkelanjutan, Bukan Sekadar Aksi Sesaat
AKBP Isa juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah praktik perambahan dan pembakaran lahan yang lazim dilakukan untuk membuka kebun atau menguasai lahan secara ilegal.
“Kesadaran masyarakat terhadap kerusakan lingkungan masih minim. Kami harap semua pihak menghentikan praktik membakar lahan. Ini merugikan banyak orang dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan akan dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis, bukan hanya menunggu laporan atau musiman.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Rohil mengimbau warga agar aktif melaporkan aktivitas ilegal yang mencurigakan, terutama di wilayah-wilayah rawan pembakaran dan konversi hutan. (woke2)