SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Rohil Tangkap Lima Pelaku Perusakan Hutan, Dua Alat Berat Disita

Penegakan Hukum Lingkungan Diperkuat di Rokan Hilir

Oleh Ferdi Putra - Reporter
3 Menit Membaca
Kelima tersangka pelaku pengrusakan hutan dalam konferensi pers bersama Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, Jumat (11/7) pagi.

Rokan Hilir —Polres Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan langkah tegas dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup. Dalam konferensi pers Jumat pagi (11/7/2025), aparat mengumumkan penangkapan lima tersangka kasus perambahan dan pembakaran hutan serta penyitaan dua unit alat berat dari lima lokasi berbeda di wilayah kabupaten.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, bersama jajaran Satreskrim dan Humas Polres Rohil di Ruang Patriatama, Mapolres Rohil.

“Polres Rohil sangat mengatensi kasus-kasus pembakaran dan perambahan lahan. Kami akan menindak tegas pelaku tanpa kompromi.”

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni

Lima Lokasi, Lima Tersangka

Kelima titik pengungkapan tersebar di Kecamatan Tanah Putih, Kubu, Batu Hampar, dan Kubu Babussalam. Berikut detail lokasi berdasarkan koordinat GPS yang telah diverifikasi polisi:

  • Rantau Bais, Tanah Putih (1.567850° N, 101.217466° E)
  • Kepenghuluan Bantaiyan Hilir, Batu Hampar (718548 E, 219895 N – zona 47N)
  • Simpang Tower, Sungai Segajah Makmur, Kubu (2.0740 N, 100.5602 E)
  • Jalan Hasibuan, Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam (1.905892 N, 100.694555 E)
  • Jalan Sungai Alam, Teluk Nilap, Kubu Babussalam (1.962090 N, 100.659958 E)

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk dua unit alat berat jenis excavator merek Komatsu dan Hitachi, empat batang kayu, serta dua batang pohon sawit bekas terbakar.

Kelima tersangka yang diamankan yaitu:

  • Benson Hartono Marbun (45), warga Bathin Solapan, Bengkalis
  • Suprianto (40), warga Kepenghuluan Gelora, Bagan Sinembah
  • Purwadi alias Pur (50), petani asal Sungai Segajah Jaya, Kubu
  • Jonder Ruma Horba alias Jonder (41), warga Sungai Majo, Kubu Babussalam
  • M. Belamin Surbakti alias Surbakti (67), warga Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara

Dijerat Pasal Berlapis

Para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam tiga undang-undang berbeda:

  • Pasal 92 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  • Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kapolres menegaskan bahwa ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan dan merupakan bentuk efek jera atas perusakan ekosistem.

Polisi: Ini Tindakan Berkelanjutan, Bukan Sekadar Aksi Sesaat

AKBP Isa juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah praktik perambahan dan pembakaran lahan yang lazim dilakukan untuk membuka kebun atau menguasai lahan secara ilegal.

“Kesadaran masyarakat terhadap kerusakan lingkungan masih minim. Kami harap semua pihak menghentikan praktik membakar lahan. Ini merugikan banyak orang dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan akan dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis, bukan hanya menunggu laporan atau musiman.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Rohil mengimbau warga agar aktif melaporkan aktivitas ilegal yang mencurigakan, terutama di wilayah-wilayah rawan pembakaran dan konversi hutan. (woke2)

Bagikan Berita Ini