SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Bengkalis Bongkar Modus Penjualan Emas Palsu di Toko Mas Samudera Mandau

M. Faheem Eshaq - Senior Editor Wartaoke.net
Oleh M. Faheem Eshaq - Senior Editor
5 Menit Membaca
Konferensi pers Polres Bengkalis mengungkap modus dan kronologi kasus beredarnya emas palsu di daerah tersebut.Foto: Net

BENGKALIS — Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil membongkar praktik penjualan emas palsu yang dijalankan sebuah toko perhiasan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku yang merupakan pemilik Toko Mas Samudera berinisial MI, diamankan petugas pada Selasa (29/7/2025) sore saat berada di lokasi usahanya, di Kelurahan Duri Timur.

Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang konsumen yang merasa tertipu usai membeli gelang emas dari toko tersebut. Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, korban mengaku membeli dua buah gelang yang diklaim sebagai emas 22 karat, namun kemudian diketahui hanya berupa perak yang dilapisi emas.

Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra dalam konferensi pers Kamis petang (31/7/2025) menjelaskan bahwa kasus ini telah berlangsung cukup lama.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah mulai menjual emas palsu sejak tahun 2021. Modusnya dengan memajang perhiasan dari bahan dasar perak yang disepuh emas, sehingga terlihat menyerupai emas asli. Barang tersebut kemudian diklaim memiliki kadar 22 karat kepada pembeli,” ungkap Kompol Anton.

Kronologi Penipuan

Korban dalam kasus ini datang ke Toko Mas Samudera dengan niat membeli perhiasan emas. MI, selaku pemilik toko, menawarkan dua gelang yang diklaim memiliki kadar 22 karat. Satu gelang seberat 3,94 gram dihargai sekitar Rp2,3 juta, sementara gelang lainnya seberat 3 gram dibanderol seharga Rp1,8 juta.

Namun, setelah membawa pulang barang tersebut, korban merasa ada kejanggalan. Warna gelang terlihat tidak seperti emas murni, dan surat pembelian tidak mencantumkan kadar emas. Hal itu menimbulkan kecurigaan, hingga korban memutuskan untuk melakukan uji laboratorium terhadap logam tersebut.

“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa perhiasan yang dibeli korban bukan emas murni, melainkan logam perak yang disepuh lapisan tipis emas,” jelas Wakapolres.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan ke toko emas yang dimaksud.

Penangkapan dan Barang Bukti

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (29/7) sekitar pukul 15.48 WIB. Kasatreskrim Iptu Yhon Mabel bersama Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan turun langsung dalam operasi ini. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati hampir seluruh perhiasan emas di etalase toko merupakan logam palsu.

“Dari pengujian di tempat, saat perhiasan dibakar, logam tersebut langsung berubah warna menjadi perak keperakan. Ini menjadi bukti kuat bahwa emas itu tidak asli,” ujar Kompol Anton.

Dalam interogasi awal, MI mengakui bahwa ia mulai memproduksi emas palsu sejak 2021, meskipun usahanya telah berdiri sejak 2015. Ia juga menyatakan bahwa proses pemalsuan dilakukan sendiri, tanpa bantuan pihak lain.

“Pelaku belajar secara otodidak mengenai teknik pelapisan emas dan memalsukan kadar. Semua perhiasan palsu dibuat menggunakan peralatan sendiri di tokonya,” tambah Kasatreskrim Iptu Yhon Mabel.

Polisi Ajak Korban Lain untuk Melapor

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas palsu dengan berat total mencapai 1,8 kilogram. Berbagai model ditemukan, mulai dari cincin, kalung, hingga gelang. Selain itu, uang tunai sebesar Rp7,3 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp620 ribu dalam pecahan kecil juga turut diamankan.

Polres Bengkalis membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk melapor.

“Kami mengimbau kepada warga yang pernah bertransaksi di toko tersebut dan merasa dirugikan untuk segera membuat laporan ke Satreskrim Polres Bengkalis atau ke Pos Polisi BKO 125 Duri,” ujar Iptu Yhon.

Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat atau korban dalam jumlah besar.

Ancaman Hukum

Pelaku MI kini ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli perhiasan emas. Pastikan toko memiliki sertifikasi resmi dan seluruh perhiasan dilengkapi surat pembelian dengan kadar emas yang jelas. (woke5)

Bagikan Berita Ini