PEKANBARU – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Ahli Waris, Alm. Yasman pengelolah Pasar Baru Panam (Penggugat) dengan 5 (lima) para tergugat diantaranya, Agus Salim (Tergugat I), Yurni Elok (Tergugat II), Desi Ratnasari (Tergugat III), Pemko Pekanbaru (Tergugat IV), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pekanbaru (Tergugat V) di Pengadilan Negeri kota Pekanbaru memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi Jalan. HR Soebrantas, kota Pekanbaru. Jumat pagi, (13/01/2023).
Didalam PS tersebut, pihak-pihak yang hadir diantaranya, 3 (Tiga) orang Majelis Hakim PN Pekanbaru yang melanjutkan menangani perkara untuk meninjau objek perkara hadir. Selanjutnya, pihak dari para penggugat, Yunimar Tati selaku istri dari Alm. Yasman dan anaknya Rio Rahman yang didampingi 3 (Tiga) orang Penasehat hukumnya, Agus Tri Khoiruddin, SH, Eri Surya Wibowo, SH dan Refranto Lanner Nainggolan, SH.
Kemudian, dari para pihak tergugat, hanya tergugat I yang tidak hadir dan diwakili oleh penasehat Hukumnya.
Pihak penggugat diwakili Penasehat Hukum (PH), Agus Tri Khoiruddin menjelaskan tadi sudah terangkan ke Majelis Hakim total luas objek tanah dari klien kita.
” Ukuran luas tanahnya 150×140 M² yang dibeli Alm. Yasman dari M. Zein (Almarhum) melalui anaknya Agus Salim yang menjadi tergugat 1 dengan lampiran bukti PJB (Perjanjian Jual Beli),” sampaikan Agus Tri Khoiruddin.
Lanjutnya, tadi Penasehat Hukum dari Tergugat I sempat mempertanyakan ke Majelis Hakim terkait bukti P8 yang diajukan oleh kita selaku Penggugat sebagai bukti dalam pemeriksaan setempat.
” Bukti P8 benar diajukan karena masuk dalam kawasan dalam satu hamparan tapi tidak dalam objek perkara,” sambung agus.
Agus mengungkapkan, sewaktu sidang pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tergugat II dan III, Penasehat hukum dari Tergugat I saat itu menanyakan kepada saksi yang bernama John Kennedy terkait sempadan surat yang dimilikinya. Dan saat itu, saksi John Kennedy mengucapkan nama sempadan surat yang dimilikinya sama dengan sempadan surat yang kita miliki. artinya, tanah tersebut merupakan milik pribadi bukan Pemerintah. kata Agus.
Kemudian, perihal majelis hakim melakukan pengecekan ke dalam pasar atas permintaan Tergugat IV (Pemko Pekanbaru) untuk melihat bangunan yang menggunakan anggaran APBD Pemko untuk Revitalisasi menurut kita hal yang wajar dan biasa.
” Dari data yang kita punya, bangunan itu sudah lama berdiri. Namun pada Tahun 2019 dilakukan Revitalisasi dengan anggaran sebesar 900 juta. artinya, selama ini tidak pernah diperhatikan dan dirawat. Dan yang menjadi poin utama kita, kalau dilihat dari bentuk fisik bangunan saat di lokasi, anggaran untuk Revitalisasi bangunan tidak sebesar itu anggaran terpakai, paling hanya sekitar 100-200 juta. Tentu hal ini patut kita curigai dan kita duga adanya mufakat jahat dan indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait anggaran Revitalisasi bangunan tersebut,” kata Agus.
Saat disinggung apakah akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), Agus menjawab dengan tegas akan secepatnya melaporkan hal tersebut.
” Tentu akan kita laporkan, karena tidak menutup kemungkinan ada oknum yang memperkaya diri sendiri dengan bermain anggaran untuk Revitalisasi tersebut. Namun untuk saat ini, fokus utama kita menangani perkara ini hingga tuntas,” tutup Agus. ***

