SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencuri Tual Sagu di Sungai Apit Ditangkap, Komplotan Diburu Petugas

Polisi: Komoditas Lokal Jadi Sasaran Kriminal

Oleh Ferdi Putra - Reporter
3 Menit Membaca
Seorang pria bernama Joy (28), warga Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri 200 tual sagu dari tempat produksi di kawasan Teluk Pelakat.Foto: Ist

SIAK — Komoditas lokal andalan seperti sagu kini menjadi sasaran pencurian. Seorang pria berusia 28 tahun bernama Joy, warga Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, ditangkap aparat Polsek Sungai Apit setelah diduga mencuri 200 tual sagu dari tempat produksi di kawasan Teluk Pelakat.

Aksi pencurian yang diketahui terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB itu menimbulkan kerugian hingga Rp15 juta. Saat itu, kepala rombongan pekerja pengolah sagu, Al Hakim, menyadari ada sejumlah rakitan sagu yang hilang setelah melakukan pengecekan rutin pasca produksi.

Merasa janggal, Al Hakim segera menghubungi pemilik usaha, Akeng, yang lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Jumlahnya tidak sedikit. Sekitar 200 tual sagu yang hilang, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta,” ujar Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman S. Dalimunthe, Senin (14/7/2025).

Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi, Polisi Masih Buru Komplotannya

Bertindak cepat, petugas Polsek Sungai Apit melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama melalui keterangan saksi dan penelusuran barang bukti.

Joy, yang diketahui lahir di Tanjung Pal pada 17 Mei 1997, disebut memanfaatkan situasi saat lokasi produksi sudah mulai sepi.

“Joy memanfaatkan momen ketika lokasi mulai sepi. Ia diduga mengambil tual sagu secara bertahap saat pekerja lain sudah meninggalkan tempat,” ungkap Budiman.

Selain Joy, polisi juga menduga ada beberapa pelaku lain yang membantu menjalankan aksi tersebut.

“Kita sudah kantongi identitas rekan-rekan pelaku. Saat ini sedang dalam proses pengejaran,” tegas Kapolsek.

Joy kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek: Sagu Bukan Sekadar Pangan, Tapi Sumber Hidup

Kapolsek Sungai Apit menegaskan bahwa kasus pencurian ini bukan hanya tindak pidana biasa. Komoditas lokal seperti sagu merupakan sumber ekonomi penting bagi masyarakat pesisir.

“Kita bicara soal komoditas andalan daerah. Sagu itu bukan hanya bahan pangan, tapi juga sumber penghidupan masyarakat di pesisir Sungai Apit. Karena itu, pengawasan terhadap area produksi harus diperketat,” tegasnya.

Polsek Sungai Apit juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

“Kita tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan, sekecil apa pun itu,” pungkas Budiman.

Bagikan Berita Ini