SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nyambi Jadi Bandar Sabu, Buruh Tani di Siak Dicokok Polisi

11 paket narkoba diamankan aparat

Oleh Ferdi Putra - Reporter
3 Menit Membaca
DITANGKAP - Seorang buruh tani diamankan aparat kepolisian didguna menjadi bandar sabu di Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Selasa (15/7/2015) lalu.Foto: Dok. Polres Siak

SIAK — Kepolisian Resor Siak membekuk seorang buruh tani berinisial PS (49) yang diduga menjadi bandar sabu di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) malam, dan dari tangan tersangka polisi menyita total 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,71 gram.

Penangkapan berlangsung di kawasan Simpang Pesantren, Jalan Lintas Dayun–Siak, sekitar pukul 21.00 WIB. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Tony, mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menangkap tersangka,” kata AKP Tony saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Sabu Disimpan di Rokok, Semak-semak, dan Bantal Dapur

Dari penggeledahan awal di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu di dalam kotak rokok yang disembunyikan tersangka di saku celana. Enam paket lainnya ditemukan dalam gulungan tisu putih dan disembunyikan di semak-semak dekat lokasi penangkapan.

Interogasi di tempat mengungkap bahwa masih ada sabu yang disimpan tersangka di rumahnya. Tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke kediaman PS dan menemukan tiga paket sabu tambahan yang disimpan di dalam bantal dapur.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:

  • Satu pack plastik klip bening
  • Dua kotak rokok
  • Selembar tisu putih
  • Timah rokok
  • Satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor
  • Satu unit telepon genggam

Urine Positif, Polisi Buru Pemasok

Hasil pemeriksaan urine terhadap PS menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Kepada penyidik, PS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RA. Polisi kini memburu RA yang statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RA yang kini masih dalam pencarian,” ujar AKP Tony.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Polres Siak menegaskan bahwa kerja sama warga sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. AKP Tony mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak warga tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi ini penting untuk mewujudkan Siak yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (woke2)

Bagikan Berita Ini