SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korupsi KUR Mikro: Dua Terpidana Dieksekusi, Negara Rugi Ratusan Juta

Vonis lebih rendah dari tuntutan

Oleh Ferdi Putra - Reporter
3 Menit Membaca
Salah satu tersangka, Renita divonis penjara 1 tahun 4 bulan atas kasuskorupsi skema penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. | Foto: Net

PEKANBARU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengeksekusi dua pelaku korupsi dalam skema penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang menimbulkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah. Eksekusi dilakukan pada Selasa (1/7) lalu, menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dua terpidana tersebut adalah Rahmat Hidayat, mantan mantri bank, dan Renita, seorang oknum pengacara. Keduanya terlibat dalam skandal pengajuan KUR dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang sarat manipulasi dan data fiktif sepanjang tahun 2019 hingga Maret 2020 di sebuah bank BUMN, Cabang Tuanku Tambusai, Unit Kualu.

“Eksekusi dilakukan karena perkara ini telah inkrah dan tidak ada upaya hukum lanjutan,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Kamis (10/7).

Putusan dan Tempat Eksekusi

  • Rahmat Hidayat dijatuhi hukuman:
    • 3 tahun penjara
    • Denda Rp50 juta subsidair 2 bulan
    • Uang pengganti Rp292.936.285 subsidair 2 tahun penjara
    • Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru
  • Renita dijatuhi hukuman:
    • 1 tahun 4 bulan penjara
    • Denda Rp50 juta subsidair 1 bulan
    • Uang pengganti: telah dititipkan Rp250 juta
    • Dieksekusi ke Lapas Perempuan

Putusan ini berdasar:

  • Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PBR
  • Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PBR
  • Tanggal putusan: 18 Juni 2025

Kerugian Negara Mencapai Rp542 Juta

Modus yang digunakan cukup klasik namun merusak. Rahmat sebagai pegawai bank memfasilitasi pengajuan fiktif, sedangkan Renita menghimpun 22 calon debitur dengan dokumen yang tidak sesuai ketentuan. Pengucuran dana tetap dilakukan meski secara administratif menyalahi aturan bank.

Hasil audit BPKP Riau menunjukkan kerugian negara mencapai Rp542.936.285, termasuk dana subsidi bunga dari pemerintah yang seharusnya disalurkan ke pelaku usaha riil.

Tuntutan Lebih Berat dari Vonis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat. Rahmat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp271 juta. Sementara itu Renita dituntut 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti serupa, namun telah menitipkan Rp250 juta ke kejaksaan.

Namun, majelis hakim memberikan vonis lebih ringan, terutama terhadap Renita.

Menariknya, Rahmat Hidayat juga tercatat pernah terjerat kasus perbankan sebelumnya, menambah daftar pelanggaran yang dia lakukan dalam kariernya. Kasus ini menjadi alarm keras atas lemahnya pengawasan internal bank, serta bahaya praktik “kerjasama gelap” antara oknum perbankan dan pihak luar. (woke12)

Bagikan Berita Ini