PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberadaan tiang dan kabel jaringan optik ilegal yang menjamur di sejumlah titik di ibu kota Provinsi Riau, Senin (3/11/2025). Peninjauan langsung ini dilakukan setelah rapat kerja dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kembali tidak dihadiri pihak penyedia layanan telekomunikasi.
Sidak berlangsung tidak lama setelah Komisi I menggelar rapat bersama Dinas PUPR, Diskominfo, DPMPTSP, dan Satpol PP. Namun, seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) kembali absen dari undangan resmi yang telah dijadwalkan DPRD.
Ketua Komisi I, Robin Eduar, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Undangan yang telah terjadwal pada pukul 09.30 WIB tidak direspons APJATEL hingga rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB. Perwakilan yang kemudian hadir justru tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Ini bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga DPRD. Kita undang resmi pukul 09.30, kita tunggu sampai jam 12, tapi tidak ada pejabat yang berwenang datang,” tegas Robin.

Menurut Robin, rapat tersebut sangat penting mengingat maraknya infrastruktur jaringan optik yang berdiri tanpa izin di berbagai sudut kota. Berdasarkan hasil verifikasi Komisi I ke berbagai OPD, tidak satu pun provider telekomunikasi yang memiliki izin operasional sesuai PP Nomor 25 Tahun 2025, yang mewajibkan perpanjangan izin setiap dua tahun.
“Kami sudah cek ke OPD, termasuk DPMPTSP. Tidak ada satu pun rekomendasi yang pernah dikeluarkan. Artinya mereka beroperasi tanpa izin, tanpa bayar pajak, tapi justru merusak estetika kota,” ungkap Robin.
Ia menilai ketidakhadiran APJATEL merupakan indikator lemahnya komitmen penyedia jaringan dalam mematuhi aturan daerah. Komisi I memastikan pemanggilan ulang akan dilakukan. Bila sikap abai kembali terjadi, DPRD mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas.
“Kalau mereka tetap tak mau urus izin, bongkar saja. Kabel semrawut ini sudah banyak dikeluhkan warga dan membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Komisi I juga menerima laporan dari berbagai kelurahan terkait pemasangan tiang baru yang ditolak warga. Kabel-kabel yang menggantung rendah bahkan disebutkan sudah membahayakan pengguna jalan.
“Ada kabel yang hampir menjerat leher pengendara. Ada juga yang melintang terlalu rendah. Ini sudah darurat,” jelasnya.
Robin menegaskan pentingnya sinergi OPD dalam penertiban. Ia meminta Dinas PUPR sebagai pemberi rekomendasi tiang tumpu, Diskominfo yang berwenang mengatur infrastruktur telekomunikasi, serta Satpol PP sebagai penegak Perda untuk bertindak tanpa kompromi.
“Kalau tiangnya tidak berizin, jangan biarkan dipasang. OPD harus tegas, masyarakat juga harus ikut mengawasi,” tutup Robin. (Inf)

