SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Katanya Pengangguran, Ternyata 2 Pemuda Pelalawan Ini Pengedar Narkoba

Gunakan gudang kayu sebagai lokasi penyimpanan dan pengedaran narkoba

Oleh Ferdi Putra - Reporter
3 Menit Membaca
Dua orang tersangka pengedar narkoba beserta 12 paket sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan di Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut.Dok. Satresnarkoba Polres Pelalawan

PELALAWAN — Sebuah gudang kayu di Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi lokasi peredaran narkoba yang akhirnya dibongkar oleh aparat kepolisian. Dua pria pengangguran ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan pada Selasa (8/7/2025).

Kedua pelaku adalah Ridho Priansyah Akbar (25) dan Rio Rizal (33), keduanya warga setempat yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu.

Dalam operasi itu, polisi menemukan 12 paket sabu siap edar. Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan dalam kantong celana pelaku saat penggeledahan dilakukan di gudang kayu yang berada di Simpang Tanjung Sialang.

“Ada 12 paket sabu yang diamankan dari kedua pelaku saat penggrebekan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

Selain 12 paket sabu, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, satu kotak hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Gudang kayu yang sejatinya berfungsi untuk keperluan industri atau logistik ternyata dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi dari warga, lokasi tersebut memang kerap terlihat ramai pada malam hari, namun tidak menunjukkan aktivitas yang lazim.

Tim Opsnal Satresnarkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sekitar gudang tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif, aparat melakukan penggerebekan dan menangkap dua tersangka tanpa perlawanan.

Selama penggeledahan, Rio Rizal mengakui bahwa semua paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama Madi.

“Barang itu didapatkan dari temannya bernama Madi. Itu masih dalam penyelidikan kita sampai sekarang,” kata Kasat Alex Sinaga.

Kedua tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini langsung digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, keberadaan dan peran dari Madi, yang disebut sebagai pemasok utama, masih ditelusuri oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan peredaran sabu di wilayah Pelalawan. Dalam beberapa pekan terakhir, penangkapan terhadap pengedar maupun pengguna sabu terus terjadi, mencerminkan tingginya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, khususnya terkait peredaran narkoba. Gudang, rumah kosong, dan area sepi lainnya disebut menjadi lokasi rawan dijadikan tempat peredaran narkotika.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, dan polisi terus mendalami jaringan distribusi yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku. (woke7)

Bagikan Berita Ini