SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Bisnis Kosmetik, Pengacara: Nova Susanti Justru Korban, Bukan Pelaku

Oleh Ferdi Putra - Reporter
2 Menit Membaca
Asep Ruhiyat, SH MH, kuasa hukum Nova Susanti.Foto: Istimewa

PEKANBARU — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam bisnis kosmetik yang menyeret nama Nova Susanti terus bergulir. Namun, tim kuasa hukum Nova angkat bicara dan menegaskan bahwa klien mereka bukanlah pelaku, melainkan korban yang justru mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Asep Ruhiyat SH MH, advokat senior yang mendampingi Nova, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar secara hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa dari total dana Rp2,1 miliar yang diinvestasikan Nova untuk sewa dan renovasi tiga unit ruko, hanya sekitar Rp200 juta yang pernah kembali. Selebihnya, menurutnya, telah dikuasai oleh pihak lain.

“Nova itu dirugikan secara finansial. Jadi sangat keliru kalau dia yang dituduh menipu. Ini harus dilihat secara objektif,” ujar Asep Ruhiyat, Jumat (8/8/2025).

Salah satu poin yang disorot adalah pinjaman Rp500 juta kepada seorang investor. Ruhiyat menegaskan bahwa itu murni urusan perdata, bukan pidana. Ia juga menekankan bahwa dalam unsur pidana, tidak ditemukan adanya niat jahat atau penguasaan dana secara melawan hukum yang dapat dijerat pasal penipuan atau penggelapan.

“Tidak ada mens rea di sini. Nova juga tidak pernah mengambil uang secara melawan hukum. Jadi tidak layak dikenakan pasal 372 atau 378 KUHP,” tegasnya.

Tak tinggal diam, tim hukum Nova juga telah mengajukan saksi ahli dan permintaan audit investigatif terhadap aliran dana. Mereka bahkan sudah mengajukan permohonan penghentian penyidikan (SP3) ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, yang menangani kasus ini.

Ruhiyat mengungkapkan bahwa Nova justru yang berinisiatif menghentikan pencairan sisa dana sebesar Rp1,7 miliar, demi melindungi investor dari potensi kerugian lebih lanjut. Ia juga merupakan pihak yang melaporkan dugaan penyalahgunaan dana oleh orang lain — yang kini telah berstatus tersangka.

“Kalau Nova dianggap pelaku, itu jelas salah konstruksi hukum. Justru dia yang pertama kali mendeteksi penyimpangan dana,” tambah Ruhiyat.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Selain Nova Susanti, dua nama lain yang juga dijerat hukum adalah Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar.*

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar