PEKANBARU — Seorang pengusaha kosmetik di Pekanbaru, berinisial NS, diduga melakukan penipuan terhadap seorang investor hingga mengalami kerugian mencapai Rp6,8 miliar. Modus yang digunakan cukup meyakinkan: NS mengaku memiliki relasi bisnis dengan manajemen artis besar di ibu kota.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. NS bersama dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Namun, hingga kini NS belum memenuhi panggilan penyidik meski sudah dilakukan pemanggilan secara patut.
“Jika masih tidak datang, akan kami keluarkan surat perintah membawa,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (14/7/2025).
Awal Pertemuan di Seminar, Iming-Iming Relasi Artis
Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan NS dalam sebuah seminar bisnis di Pekanbaru. Saat itu, keduanya belum saling mengenal. Namun dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, NS mulai membangun komunikasi intensif dengan korban.
NS menyebut dirinya mengenal dekat sejumlah artis papan atas dan akan membuka bisnis toko kosmetik di kawasan strategis Jalan HR Subrantas, Pekanbaru. Ia menawarkan korban untuk menjadi investor utama.
Awalnya korban menolak tawaran tersebut. Namun NS terus melakukan pendekatan. Ia bahkan menunjukkan foto dan video bersama artis ternama yang diunggah di akun media sosialnya sebagai bukti kedekatan.
Tawaran keuntungan besar dan janji akan dipertemukan langsung dengan artis tersebut membuat korban luluh. Ia mulai menyetorkan uang secara bertahap ke rekening NS dan dua rekannya.
Tak hanya untuk modal usaha, NS juga sempat meminjam dana pribadi sebesar Rp500 juta kepada korban.
Janji Tak Terwujud, Konflik Internal Muncul
Seiring berjalannya waktu, janji keuntungan tak kunjung terealisasi. Korban mulai mencurigai adanya kejanggalan karena NS selalu menghindar saat diminta laporan keuangan.
Tak hanya itu, NS juga diketahui berselisih dengan dua rekan bisnisnya sendiri, hingga berujung pada gugatan pembubaran perusahaan (PT) yang dibentuk untuk menjalankan bisnis tersebut.
Situasi itu makin memperkuat kecurigaan korban bahwa ia telah menjadi korban penipuan. Saat permintaan pengembalian dana tak ditanggapi dengan itikad baik, korban akhirnya melapor ke kepolisian.
Ruang Mediasi Gagal, Proses Hukum Berjalan
Kuasa hukum korban, Eva Nora, mengatakan pihaknya sejak awal telah membuka ruang mediasi. Ia bahkan menyatakan telah memberikan waktu bagi pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan di luar jalur hukum.
“Dari awal saya sudah buka ruang mediasi itu sebelum lanjut ke tingkat penyidikan. Tapi waktu itu gagal, karena alasannya dana belum cukup,” ujarnya.
Kini, proses hukum tetap berlanjut. NS dan dua rekannya dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Penyidik pun telah melayangkan pemanggilan. Namun jika tersangka tetap mangkir, langkah paksa akan diambil. (woke5)
Catatan Tambahan:
- Pasal 378 KUHP: Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- Pasal 372 KUHP: Penggelapan, juga dengan ancaman pidana serupa.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah maraknya bisnis kosmetik dan kecantikan yang kini berkembang pesat di berbagai kota. Para calon investor diimbau untuk berhati-hati, terlebih ketika tawaran bisnis disertai klaim-klaim fantastis yang belum tentu dapat dibuktikan secara hukum.

