PEKANBARU — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memeriksa empat produsen beras besar terkait dugaan pengoplosan dan pelanggaran mutu pada produk beras berlabel premium. Pemeriksaan dilakukan menyusul temuan beras yang diduga tidak sesuai standar mutu dan takaran di berbagai wilayah Indonesia.
“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kamis (10/7/2025), seperti dikutip dari laman Tribratanews Polri.
Empat Produsen yang Diperiksa
- Wilmar Group
- Merek: Sovia, Fortune
- Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik mengambil 10 sampel dari Aceh, Lampung, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan wilayah Jabodetabek.
- PT Food Station Tjipinang Jaya
- Merek: Alfamidi Setra Pulen, Setra Ramos, Food Station, Pulen Wangi, dan lainnya.
- Pemeriksaan menyusul 9 sampel dari Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
- PT Belitang Panen Raya
- Merek: Raja Platinum, Raja Ultima
- Satgas memeriksa 7 sampel dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.
- PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
- Merek: Ayana
- Pemeriksaan berdasarkan 3 sampel dari Jabodetabek dan Yogyakarta.
Dugaan Kecurangan Meluas
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Satgas menindaklanjuti laporan Kementerian Pertanian (Kementan). Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya telah melaporkan 212 merek beras kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
“Sebanyak 212 dari 268 merek beras yang diinvestigasi terbukti tidak sesuai standar mutu, volume, dan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Amran, Jumat (27/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Kementan menemukan berbagai pelanggaran mulai dari manipulasi kelas mutu, takaran tidak sesuai, hingga penetapan harga yang melebihi HET.
Temuan ini menunjukkan kesenjangan besar antara label dan kualitas sebenarnya dari beras premium di pasaran. Brand besar tidak kebal dari pengawasan, dan proses penindakan yang transparan sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan konsumen.
Jika penyelidikan membuktikan adanya pengoplosan atau pelanggaran, penarikan produk dari pasaran dan publikasi nama pelanggar secara terbuka seharusnya menjadi langkah tegas berikutnya. (woke8)


