PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terus mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran pupuk subsidi yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022. Dalam upaya membongkar praktik rasuah ini, ratusan saksi dari berbagai elemen telah diperiksa oleh tim penyidik.
Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH, mengungkapkan bahwa proses penyidikan difokuskan pada tiga wilayah prioritas, yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras. Ketiga kecamatan tersebut menjadi fokus awal karena pertimbangan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas di lingkungan kejaksaan.
“Proses penyidikan kita fokuskan terlebih dahulu di tiga kecamatan. Itu bukan berarti wilayah lain tidak diperiksa, tapi kita sesuaikan dengan kapasitas SDM yang ada. Untuk mempermudah dan mempercepat penanganan, kita keluarkan tiga Sprindik terpisah,” ujar Azrijal kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Adapun tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kejari Pelalawan yakni:
- Sprindik Nomor Print – 209/L.4.19/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025, terkait penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Petalangan.
- Sprindik Nomor Print – 210/L.4.19/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025, untuk kasus di Kecamatan Bunut.
- Sprindik Nomor Print – 211/L.4.19/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025, mengusut penyaluran di Kecamatan Pangkalan Kuras.
Sejak status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada April 2025 lalu, tim penyidik terus bergerak agresif, termasuk melakukan pemeriksaan ke sejumlah desa yang diduga menjadi titik distribusi pupuk subsidi bermasalah.
“Tim turun langsung ke desa-desa. Kita jemput bola agar pengumpulan informasi dan bukti bisa lebih maksimal,” kata Azrijal.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejari telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam mata rantai distribusi pupuk subsidi. Pemeriksaan mencakup dua produsen pupuk, delapan distributor, serta anggota tim Verifikasi dan Validasi (Verval) baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Rinciannya, tim penyidik memeriksa:
- 2 produsen pupuk
- 8 distributor
- 4 anggota tim Verval Kabupaten
- 6 anggota tim Verval Kecamatan Bunut
- 7 anggota tim Verval Kecamatan Bandar Petalangan
- 4 anggota tim Verval Kecamatan Pangkalan Kuras
Selain itu, pihak kelompok tani menjadi sasaran pemeriksaan terbanyak. Kejari memanggil dan memeriksa pengurus serta anggota kelompok tani (Poktan) yang diduga menerima atau terlibat dalam alur distribusi pupuk subsidi secara tidak sah.
Di Kecamatan Bunut, terdapat 41 Poktan dengan jumlah anggota sekitar 300 orang. Sementara di Bandar Petalangan, terdata 36 Poktan dengan sekitar 200 anggota. Di Pangkalan Kuras, penyidik memeriksa 46 Poktan dengan total anggota lebih dari 500 orang.
Azrijal menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan akan terus dilakukan secara menyeluruh. Khusus bagi ketua atau anggota Poktan yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, pihak kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan ulang.
“Kita pastikan proses ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada yang ditutupi. Semua pihak yang terlibat akan kita dalami satu per satu,” tandas Azrijal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus tersebut. Namun Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi pupuk subsidi yang merugikan negara dan masyarakat petani tersebut. (woke10)