SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua Pelajar Bobol Toko Perhiasan di Kampar, Gasak Uang Rp7 Juta dan Perhiasan

Tim Resmob Polres Kampar bergerak cepat, tangkap pelaku dalam waktu sepekan.

Oleh Rio Narendra - Reporter
5 Menit Membaca
Aksi Pencurian. | Ilustrasi

KAMPAR – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Toko Perhiasan Sinar Jaya, Jalan Sudirman, Bangkinang, Kabupaten Kampar. Mirisnya, dua pelaku yang dibekuk aparat ternyata masih berstatus pelajar. Mereka adalah RF (15) dan FA (14), yang nekat membobol toko pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025, sekitar pukul 02.40 WIB.

Dari toko tersebut, keduanya menggasak uang tunai sebesar Rp7 juta yang disimpan dalam laci etalase. Pelaku juga diduga membawa kabur sejumlah perhiasan, termasuk kalung dan liontin perak. Aksi ini membuat geger warga sekitar, apalagi mengingat usia pelaku yang masih sangat muda.

Pemilik Toko Curiga, Lapor ke Polisi

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, menjelaskan bahwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh pemilik toko, RH (38), setelah menerima laporan dari salah seorang karyawannya, DS. Saat membuka toko di pagi hari, DS menemukan sejumlah kejanggalan yang membuatnya curiga.

“Ia menerima laporan dari karyawannya, Saudara DS, yang mencurigai adanya kejanggalan di toko. DS melaporkan bahwa colokan listrik CCTV toko telah dicabut, dan lampu toko yang semula mati kini menyala,” ujar AKBP Boby, Rabu (23/7/2025).

Saat RH memeriksa kondisi toko lebih lanjut, ia mendapati bahwa uang tunai yang biasa disimpan di laci etalase telah raib. Dugaan kuat pun mengarah pada aksi pencurian yang telah direncanakan. Pemilik toko segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.

Tim Resmob Bergerak, Pelaku Ditangkap di Dua Desa

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim mengumpulkan bukti dan keterangan dari lokasi kejadian dan sekitarnya. Setelah beberapa hari penyelidikan intensif, dua pelaku akhirnya teridentifikasi.

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku,” kata AKBP Boby.

RF ditangkap lebih dulu di Desa Muara Uwai, sedangkan FA diamankan di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.

Barang Bukti Ditemukan, Termasuk Kalung dan Liontin

Polisi tak hanya menangkap pelaku, tapi juga berhasil mengamankan barang bukti dari hasil pencurian. Sejumlah barang yang berhasil disita antara lain satu buah kalung perak dan satu buah liontin. Namun, sebagian barang hasil curian diketahui sempat dititipkan kepada orang lain.

“Dalam pengakuannya, pelaku menyebut telah menitipkan barang bukti lainnya kepada seorang bernama Royan, yang tidak mengetahui bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Tim Resmob akhirnya berhasil menyita barang bukti tambahan dari Royan (R), yang tinggal di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang. Royan disebut tidak terlibat dalam pencurian dan tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.

Diproses Sesuai UU Perlindungan Anak

Meski telah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, kedua pelaku tidak langsung diproses seperti pelaku dewasa. Karena RF dan FA masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum yang dijalani akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Kedua pelaku kini diamankan di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Namun karena mereka masih anak di bawah umur, proses hukum akan tetap memperhatikan ketentuan dalam UU SPPA,” jelas Kapolres.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin perlindungan hak anak, meski keduanya tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kapolres Imbau Orang Tua dan Sekolah Lebih Peduli

Peristiwa ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. AKBP Boby menyampaikan imbauan agar lingkungan keluarga dan pendidikan menjadi barikade utama mencegah anak terlibat dalam tindak kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal,” tegasnya.

Menurutnya, kemajuan teknologi dan pengaruh lingkungan luar harus disikapi dengan pendekatan pendidikan dan pengawasan yang lebih ketat. Anak-anak perlu diarahkan ke kegiatan positif, bukan dibiarkan terjerumus ke jalan yang salah.

Kasus pencurian yang melibatkan pelajar ini menjadi pengingat bahwa hukum tetap berlaku meski pelaku masih di bawah umur. Proses hukum tetap berjalan, meski dengan pendekatan yang sesuai usia.

Polres Kampar juga menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan, termasuk sekitar kawasan pertokoan dan pasar, untuk mencegah kejadian serupa terulang. (woke3)

Bagikan Berita Ini