SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diperiksa 4 Jam soal Dana PI Rp551 Miliar, Mantan Bupati Rohil Dicecar 20 Pertanyaan

Afrizal diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT SPRH. Jaksa terus dalami aliran dana ratusan miliar.

Oleh Ferdi Putra - Reporter
5 Menit Membaca
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong usai diperiksa di Kejati Riau, Senin (21/7/2025).

PEKANBARU — Pemeriksaan maraton selama empat jam harus dijalani Afrizal Sintong, mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/7/2025). Ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama bagi Afrizal sejak kasus tersebut resmi masuk tahap penyidikan.

Tepat pukul 17.00 WIB, pria berkemeja putih dan bertopi itu keluar dari ruang pemeriksaan. Tanpa banyak bicara, ia hanya memberi pernyataan singkat kepada awak media.

“(Diperiksa) sebagai saksi saja. Paling 20 pertanyaan,” ucapnya sambil terus melangkah menuju gerbang belakang kantor Kejati.

Saat disinggung soal isu aliran dana kampanye dari dana PI tersebut, Afrizal menjawab tegas.

“Tidak ada,” katanya singkat, membantah tudingan tersebut.

Dana PI Ratusan Miliar, Kasus Diperluas

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa pada hari yang sama, tim Pidsus Kejati Riau juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah:

  • Rahmat Hidayat, Plt Dirut PT SPRH
  • Tiswarni, Komisaris PT SPRH
  • Zulkifli, penasihat hukum PT SPRH

“Dari empat saksi yang dipanggil hari ini, semuanya hadir dan telah dimintai keterangan,” jelas Zikrullah.

Namun ia menegaskan, materi pemeriksaan belum bisa dibuka ke publik.

Penyidikan Naik, Penggeledahan Digelar

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa PT SPRH menerima dana PI dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebesar Rp551.473.883.895 sepanjang 2023 hingga 2024. Namun dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik telah:

  • Memeriksa sejumlah pihak, termasuk bendahara PT SPRH, Sundari
  • Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Bagansiapiapi, termasuk kantor PT SPRH dan rumah mantan direksi
  • Menyita dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana

Proses Belum Usai, Saksi Tambahan Akan Dipanggil

Zikrullah menyebut, pemeriksaan akan terus berlanjut dan masih ada sejumlah saksi lain yang akan dipanggil dalam waktu dekat.

“Ini bagian dari pengembangan untuk mendalami aliran dana dan siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Dengan jumlah dana yang besar dan status PT SPRH sebagai entitas penerima resmi PI dari Pertamina, kasus ini menjadi perhatian serius penegak hukum. Masyarakat Riau pun menanti, apakah penyidikan ini akan menyeret nama lain ke permukaan, atau bahkan berkembang ke arah penetapan tersangka.

Afrizal Sintong: Mantan Bupati Rohil yang Kontroversi

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar