Diduga Majelis Hakim PN Kota Pekanbaru Berpihak, Abu Bakar Sidik : Akan Kami Buktikan Pada Saat Putusan Nanti

M. Faheem Eshaq - Senior Editor Wartaoke.net
Oleh M. Faheem Eshaq - Senior Editor
4 Menit Membaca

PEKANBARU.WARTAOKE.NET

Majelis Hakim PN kota Pekanbaru yang menangani perkara tindak pidana perusakan SD Taruna Islam diduga telah mencederai keadilan kepada korban dan masyarakat. Dimana, Majelis Hakim PN tersebut, telah mengahlikan 4 (Empat) orang terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana menjadi Tahanan kota

Atas tindakan Majelis Hakim PN kota Pekanbaru itu, kuasa hukum dari SD Taruna Islam Abu Bakar Sidik, S.H.,M.H dan Patner menilai Majelis Hakim PN kota Pekanbaru yang menangani perkara kliennya yang diduga telah mencederai keadilan kliennya dan diduga berpihak terhadap para terdakwa. yang dimana, diduga Majelis hakim telah melanggar sila Ke – 5 dalam Pancasila ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” . Dimana, kasus kliennya ini telah menjadi korban tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh 4 (Empat) Orang terdakwa yang sekarang ini menjadi tahanan kota dari Majelis Hakim PN Pekanbaru.Sampaikan nya kepada media wartaoke.net. Rabu, (03/03/2021)

Seharusnya, Majelis Hakim PN kota Pekanbaru, kalau mau mengahlikan para terdakwa menjadi tahanan kota kenapa tidak waktu sidang pertama saja, kenapa mesti tinggal menunggu putusan para terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota. Tambahnya

Untuk diketahui, para terdakwa yang 4 (Empat) orang ini dikenakan dengan 3 perkara tindak pidana yang sedang dijalani dipersidangan. Diantaranya, 1. Perkara No.21/Pid.B/2021 tentang Penghancuran atau Perusakan barang secara bersama – sama, 2. Perkara No 20/Pid.B/2021 tentang Penghancuran atau Pengerusakan dan 3. Perkara No.67/Pid.B/2021 Tentang Penganiayaan. Tambahnya

inikan proses persidangan masih berjalan dan sudah tinggal satu tahap lagi yaitu putusan.Seharusnya Majelis Hakim bersikap Profesional dan Independen tanpa berpihak siapapun.inikan tidak, bisa saja kami menduga dengan dialihkannya para terdakwa menjadi tahanan kota, majelis hakim berpihak kepada para terdakwa.

” Jadi, kami anggap Majelis Hakim telah menyalahgunakan fungsionalnya sebagai penegak hukum yang Berkeadilan, Independen, Profesional dan tanpa berpihak kesiapapun”. Seharusnya, Majelis Hakim menunggu sampai putusan, kalau memang terdakwa tidak bersalah didalam putusan nanti silahkan vonis tidak bersalah,tapi harus melihat bukti dan saksi pada saat persidangan putusan nanti bukan langsung mengalihkan para terdakwa menjadi tahanan kota sebelum putusan”. Katanya

Jadi, kami dari kuasa hukum akan terus mengumpulkan bukti untuk menyampaikan kepada majelis hakim PN Pekanbaru pada saat putusan nanti,bahwa terdakwa bersalah dan layak mendapatkan hukuman. karena kami beranggapan bahwa, para terdakwa ini telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan klien kami merasa dirugikan dan keselamatan klien kami terancam dengan dialihkan para terdakwa menjadi tahanan kota. Pungkasnya

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru melalui Humas, Tommy Manik Menyampaikan bahwa, Majelis Hakim memiliki penilaian secara Subjektif perihal pengalihan, penangguhan terdakwa. Karena majelis hakim independen. Perihal pengahlian para terdakwa menjadi tahanan kota, Tommy menyampaikan, majelis hakim tidak bisa memberikan komentar terhadap kasus yang sedang ditangani. Dan mengenai putusan, itu majelis hakim yang akan mengumumkannya nanti. Sampaikannya kepada media wartaoke.net

IMG 20210303 164400 scaled

Jadi, kita lihat nanti fakta – fakta di persidangan putusan mulai dari keterangan saksi dan alat bukti serta petunjuk – petunjuk. Kemudian, barulah majelis hakim bisa mengambil keputusan. Karena, Majelis Hakim bisa menghukum orang dengan bersalah ketika semua itu sudah lengkap sesuai dengan KUHP.Jadi, apapun keputusannya itu ada di Majelis Hakimnya, apa bersalah atau tidaknya para terdakwa. Pungkas Tommy

Editor : Josua Nababan

Bagikan Berita Ini