SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diciduk Polisi, Dua Pemuda Sungai Mandau Sembunyikan Barang Haram di Semak

Penangkapan di Tengah Patroli, Sabu Disimpan di Perawang

Oleh Ferdi Putra - Reporter
2 Menit Membaca
Dua pemuda di Siak ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu, Sabtu (12/7/2025).Polsek Sungai Mandau

SIAK – Dua pemuda, IFH (28) dan HRH (20), warga Kecamatan Sungai Mandau, diciduk aparat Polsek Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Sabtu malam (12/7/2025), saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari patroli rutin Unit Reskrim Polsek yang mencurigai gerak-gerik keduanya di sebuah bengkel motor di Jalan Lintas Perawang–Sungai Mandau sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat digeledah, mereka hanya membawa plastik kosong. Namun setelah diinterogasi, keduanya mengaku sabu disembunyikan di semak-semak di Perawang,” ungkap Kapolsek Sungai Mandau, Iptu Andi Azhari, Minggu (13/7/2025).

Barang Bukti Ditemukan di Rerumputan Dekat Pemukiman

Keduanya kemudian dibawa ke lokasi penyimpanan barang bukti di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Di sana, polisi menemukan 1,03 gram sabu yang dibungkus kertas putih dan plastik bening, terselip di rerumputan kering tak jauh dari rumah warga.

“Paket sabu kami temukan persis seperti pengakuan pelaku. Modus ini biasa digunakan untuk menghindari kejaran petugas,” kata Aiptu Jekson Rinto Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau.

Polisi juga menyita sebuah handphone dan sepeda motor Honda Genio BM 4609 SAF yang digunakan untuk operasional mereka.

Terlibat Jaringan, Salah Satu Residivis

Dari hasil penyelidikan awal, IFH merupakan residivis kasus narkoba, sementara HRH masih berstatus pengguna aktif yang kini terlibat dalam jaringan pengedaran.

Keduanya diketahui hanya berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial TN, yang kini masuk daftar buronan polisi (DPO) dan diduga berada di luar wilayah hukum Polres Siak.

Dijerat Pasal Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi menjerat keduanya dengan:

  • Pasal 114 Ayat (1)
  • Pasal 112 Ayat (2)
  • jo Pasal 132 Ayat (1)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kami terus memburu TN dan membuka jalur pelaporan dari masyarakat untuk membongkar jaringan ini,” tegas Iptu Andi.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Cegah Narkoba

Kapolsek Sungai Mandau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Jangan beri ruang bagi narkoba. Mari kita jaga anak-anak kita dari kehancuran akibat barang haram ini,” pungkasnya. (woke11)

Bagikan Berita Ini