PEKANBARU — Setelah sempat kabur saat hendak ditangkap, seorang pria berinisial TH (29) akhirnya tak bisa lagi bersembunyi. Ia diringkus oleh Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di kawasan Pelalawan, dua hari setelah meninggalkan dua tas hitam berisi 25 kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, dan cairan narkoba hampir 5 kilogram di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu pengiriman narkoba terbesar yang berhasil digagalkan Polda Riau tahun ini. Penangkapan TH menjadi titik masuk penting dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga lintas provinsi.
“Ini bukan jumlah kecil. Ini bagian dari jaringan besar. Kami sudah kantongi sejumlah nama lain dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (23/7/2025).
Pelarian Dimulai di Jalan Paus
Kisah pelarian TH dimulai pada Jumat malam, 11 Juli 2025. Berdasarkan informasi intelijen yang diterima Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Polda Riau mendapat sinyal kuat akan adanya transaksi pengiriman narkoba dalam jumlah besar di Pekanbaru. Tim langsung melakukan pemantauan dan mendapati seorang pria mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor Honda Revo, membawa dua tas besar.
“Pelaku terlihat gugup dan langsung tancap gas begitu melihat keberadaan petugas patroli lalu lintas di sekitar lokasi. Dalam kepanikan, dia membuang tas berisi narkoba dan kabur ke arah permukiman,” ungkap Kombes Putu.
Tas tersebut kemudian diperiksa. Hasilnya mengejutkan. Petugas menemukan 25 paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram, dua bungkus besar narkoba cair seberat total 4.894 gram, serta ribuan butir pil ekstasi berlogo animasi.
Diburu Lewat CCTV dan Saksi Mata
Setelah kehilangan jejak pelaku, petugas Ditresnarkoba tidak tinggal diam. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan warga sekitar, tim melakukan pelacakan intensif. Identitas pelaku diketahui sebagai TH, warga Jalan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Selama dua hari, tim bergerak diam-diam. Hingga akhirnya, pada Minggu malam (13/7/2025), pelaku terlihat melintas di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Pangkalan Kuras, Pelalawan.
“Saat kami tangkap, pelaku mengakui bahwa barang haram yang dibuangnya adalah miliknya. Kami lanjutkan dengan penggeledahan ke rumahnya,” kata Kombes Putu.
Di rumah pelaku, petugas menemukan pakaian yang sama dengan yang digunakan saat ia membawa narkoba. Barang tersebut kini menjadi salah satu alat bukti kunci dalam proses penyidikan.
Liquid Mengandung Etomidat: Obat Keras dalam Jaringan Narkoba
Selain sabu dan ekstasi, temuan narkoba cair dalam kasus ini menarik perhatian penyidik. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa cairan tersebut mengandung Etomidat, senyawa anestesi yang termasuk dalam golongan obat keras, dan sangat berbahaya jika disalahgunakan.
“Liquid ini bisa digunakan sebagai zat penenang atau euforia semu. Sangat berbahaya jika dikonsumsi sembarangan,” tegas Putu.
Menurutnya, temuan ini menunjukkan bahwa pelaku atau jaringan yang mempekerjakannya sudah sangat terstruktur dan paham cara menyamarkan zat terlarang dalam berbagai bentuk.
Lebih dari Sekadar Kurir
Meski saat ini TH mengaku hanya sebagai kurir, polisi menduga perannya lebih dari itu. Berdasarkan pola pengemasan, komunikasi digital di ponselnya, serta pengetahuan detailnya tentang barang, TH diyakini memiliki posisi yang cukup penting dalam jaringan tersebut.
“Kami mendalami apakah dia juga berperan sebagai pengatur jalur distribusi. Yang jelas, dari keterangannya, ada pihak lain yang sedang kami buru,” ujar Putu.
Kasus ini mempertegas bahwa Riau masih menjadi salah satu wilayah jalur utama masuknya narkotika internasional, terutama dari Malaysia melalui jalur laut.
Kombes Putu menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang.
“Kami tidak akan berhenti. Ini bukan akhir, ini baru permulaan. Perang terhadap narkoba adalah harga mati demi menyelamatkan generasi muda Riau,” tutupnya.
Saat ini TH ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati jika terbukti bagian dari jaringan pengedar. (woke4)