Bidokes Polda Riau Akan Periksa Kejiwaan Anggota Polri Yang Bunuh Ibu Kandung di Siak - Wartaoke.net

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bidokes Polda Riau Akan Periksa Kejiwaan Anggota Polri Yang Bunuh Ibu Kandung di Siak

Redaksi Warta Oke
7 Views
3 Menit Membaca

PEKANBARU – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokes) Polda Riau masih melakukan observasi kejiwaan terhadap WP, anggota Polri yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya hingga meninggal dunia. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka secara menyeluruh.

Kabiddokes Polda Riau AKBP dr. Parluhutan Sitindaon mengatakan, pemeriksaan WP telah diajukan melalui visum psikiatri. Namun, hasilnya membutuhkan observasi lanjutan oleh tenaga medis.

“Untuk status psikiaterinya, sudah dimintakan visumnya. Namun, untuk hasil visum psikiatri ini, selain pemeriksaan wawancara, perlu observasi,” kata Parluhutan.

Berdasarkan catatan medis Bidokes, WP memiliki riwayat skizofrenia sejak sebelum bertugas di Polda Riau. Ia pindah dari Mabes Polri pada 2019 dan kemudian menjalani perawatan di Polda Riau.

“Dari awal masuk seperti itu, memang skizofrenia, tapi kita rawat,” ujarnya.

Parluhutan menyebut WP terakhir menjalani kontrol terkait kondisi kejiwaannya pada Oktober 2025. Dalam kondisi tertentu, WP masih dapat berkomunikasi dan menyampaikan kebutuhan sehari-hari.

“Kalau lagi dalam kondisi yang baik, masih bisa diajak piket. Bahkan, kalau dia lapar pada pagi itu, masih bisa minta sama saya, kita ajak sarapan,” ungkapnya.

Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan, Bidokes belum menyimpulkan kondisi terkini WP maupun kaitannya dengan kasus tersebut. Pemeriksaan lanjutan oleh psikiater diperlukan untuk mengetahui kondisi medis tersangka.

Parluhutan menjelaskan, skizofrenia dapat memengaruhi pola pikir, perasaan, dan persepsi seseorang. Faktor yang memengaruhi kondisi kejiwaan juga beragam, termasuk tekanan psikologis, persoalan sosial, gangguan tidur, dan kondisi metabolik.

“Faktor pemicunya multifaktor, stres psikologi, sosial, atau gangguan pola tidur, atau gangguan metabolik. Itu yang perlu didalami dari dokter spesialis kejiwaannya atau psikiaternya,” katanya.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan tidak bisa disimpulkan secara langsung karena membutuhkan observasi.

“Kuncinya observasi. Jadi, selain pemeriksaan, dia butuh observasi, tidak bisa langsung,” tegasnya.

Terkait pertanggungjawaban hukum WP, Parluhutan mengatakan hal tersebut menjadi bagian dari proses hukum sesuai kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Hasil pemeriksaan medis dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses tersebut.

Untuk tindak lanjut status WP sebagai anggota Polri, Bidokes akan berkoordinasi dengan pimpinan dan unsur terkait.

“Kalau dari Bidokes, kita kan minta petunjuk lagi dari Pak Kapolda. Setelah petunjuk, kita juga punya pengawasan, kemudian Bidkum. Jadi, tidak serta-merta,” ujarnya.

WP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Riau. Sementara itu, observasi kejiwaan masih berlangsung untuk melengkapi pemeriksaan medis.

(**)

Loading

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar