Dugaan Mark-Up Pengadaan Rig PT Riau Petroleum Rp112 Miliar Disorot DPP GMPR, Aksi Digelar 6 November Mendatang - Wartaoke.net

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan Mark-Up Pengadaan Rig PT Riau Petroleum Rp112 Miliar Disorot DPP GMPR, Aksi Digelar 6 November Mendatang

Redaksi Warta Oke
11 Views
5 Menit Membaca

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Rakyat (DPP GMPR) Riau menyoroti dugaan ketidakwajaran pengadaan rig di lingkungan PT Riau Petroleum senilai Rp112 miliar.

Pada 28 Oktober 2026, organisasi tersebut menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor perusahaan pada Jumat, 6 November 2026, untuk mendesak transparansi dokumen keuangan, kejelasan proses pengadaan, serta pemeriksaan objektif atas informasi bahwa unit rig tersebut diduga belum pernah digunakan.

Ketua Umum DPP GMPR Riau, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd., menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dijawab melalui keterbukaan informasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta.

Menurutnya, dugaan mark-up anggaran tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi berkepanjangan tanpa penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

DPP GMPR Riau mengungkapkan telah mengirimkan surat resmi kepada PT Riau Petroleum untuk meminta informasi dan dokumen keuangan perusahaan periode 2023–2025.

Namun, hingga rilis tersebut diterbitkan, GMPR menyatakan belum menerima jawaban resmi atas permohonan yang disampaikan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPP GMPR terus mempertanyakan transparansi pengadaan rig, terutama terkait nilai anggaran, mekanisme pelelangan, serta status operasional unit yang dipersoalkan.

“Kami mempertanyakan transparansi pengadaan rig yang hingga hari ini masih menyisakan berbagai pertanyaan di ruang publik. Kami meminta PT Riau Petroleum membuka dokumen dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi kegaduhan publik,” tegas Ali Jung-Jung Daulay, Rabu, (28/10/2026).

Menurut DPP GMPR, penjelasan yang disertai dokumen pendukung diperlukan untuk memastikan apakah proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Keterbukaan tersebut juga penting agar penilaian terhadap dugaan penyimpangan tidak hanya bertumpu pada informasi yang belum terverifikasi.

Dalam rencana aksinya, DPP GMPR Riau menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PT Riau Petroleum dan aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak perusahaan membuka informasi mengenai proses pengadaan dan pelelangan rig, termasuk mekanisme pemilihan penyedia, nilai kontrak, spesifikasi teknis, dokumen serah terima, serta status operasional unit tersebut. Permintaan itu tetap harus memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi dan kerahasiaan yang berlaku.

Kedua, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Pemeriksaan, menurut organisasi tersebut, perlu mencakup proses pengadaan, kewajaran harga, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ketiga, DPP GMPR mendesak penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Apabila alat bukti yang sah telah mencukupi dan unsur tindak pidana terpenuhi, organisasi itu meminta penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum, dilanjutkan dengan proses peradilan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap bagi pihak yang terbukti bersalah.

DPP GMPR Riau menyatakan aksi unjuk rasa di kantor PT Riau Petroleum pada 6 November 2026 merupakan langkah konstitusional untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan perusahaan.

GMPR menilai pengadaan barang bernilai besar harus dapat dipertanggungjawabkan melalui data yang jelas, terukur, dan dapat diperiksa.

Dalam konteks tata kelola perusahaan, besarnya nilai pengadaan harus diimbangi dengan kejelasan manfaat, kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, serta efektivitas penggunaan aset. Apabila informasi mengenai unit rig yang diduga belum dioperasikan benar adanya, kondisi tersebut patut dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta teknis.

“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, ketika terdapat informasi mengenai rig yang diduga belum digunakan, sementara pertanyaan mengenai nilai dan mekanisme pengadaannya belum memperoleh jawaban resmi, maka keterbukaan menjadi keharusan. Jika pengadaan tersebut telah berjalan sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Jika ditemukan penyimpangan, tindak secara hukum tanpa pandang bulu,” tutup Ali Jung-Jung Daula.

Hingga rilis DPP GMPR Riau diterbitkan, organisasi tersebut menyatakan belum memperoleh jawaban resmi atas permohonan dokumen keuangan yang diajukan. Belum terdapat informasi dalam bahan pemberitaan ini mengenai tanggapan PT Riau Petroleum atas dugaan tersebut.

DPP GMPR Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme konstitusional dan jalur hukum. Publik kini membutuhkan penjelasan berbasis data agar persoalan pengadaan rig senilai Rp112 miliar dapat dinilai secara objektif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

(**)

Loading

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar