KAMPAR – Pengadilan Negeri Bangkinang memvonis Doni Suharianto alias Doni bin Pairan (34) dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Heri Aprianus Saragih (30), seorang guru SD yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Amar putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Omori Rotama Sitorus dengan anggota Ridho Akbar dan Renny Hidayati pada sidang yang digelar Selasa (15/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan hakim.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya mendakwa Doni dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Doni resmi ditahan sejak 16 Desember 2024.
Kronologi
Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa Doni dan korban memiliki hubungan bisnis dalam kegiatan peminjaman uang berbunga. Doni berperan sebagai perantara dan mendapat imbalan dari korban setiap kali berhasil mencarikan peminjam hingga pelunasan.
Namun hubungan bisnis itu memburuk. Doni merasa sering dicaci dan direndahkan oleh korban dalam urusan bisnis. Dari sanalah tumbuh dendam yang kemudian ia wujudkan dalam rencana pembunuhan.
Pada Kamis, 28 November 2024, Doni menghubungi korban dan berpura-pura mengajaknya menagih angsuran ke nasabah. Sebelum bertemu, Doni telah mempersiapkan pisau runcing dan teko plastik yang akan digunakan sebagai wadah bahan bakar.
Korban datang ke lokasi pertemuan yang ditentukan menggunakan sepeda motor. Doni sudah menunggu di lokasi. Begitu korban tiba, Doni langsung menikam leher sebelah kiri Heri hingga korban jatuh ke tanah dengan pisau masih tertancap di leher.
Setelah mencabut pisau dari tubuh korban, Doni mengambil bensin dari motor Heri menggunakan teko yang telah disiapkan. Bensin itu disiram ke tubuh korban, lalu disulut dengan api. Doni membakar jasad Heri dengan maksud agar identitas korban tidak dikenali saat ditemukan.
Penemuan Jasad di Perkebunan Sawit, Tubuh Terbakar dan Leher Luka Gorok
Keesokan harinya, Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, jasad Heri ditemukan dalam kondisi telentang, hangus terbakar di samping sepeda motornya. Lokasi penemuan berada di Jalan Perkebunan PTPN III Afdeling IV Blok K-V, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Ali Azhari, seorang sekuriti kebun yang sedang berpatroli, pertama kali melihat sepeda motor jatuh dari kejauhan. Saat didekati, ia menemukan sesosok tubuh dalam kondisi terbakar parah.
“Kondisi korban ditemukan saat itu berada di samping sepeda motor yang lehernya terdapat luka robek dan dibakar,” kata Kapolsek Tapung Hilir Iptu Wel Etria, Sabtu (30/11/2024) lalu.
Menurut polisi, tubuh korban terbakar hampir seluruhnya. Hanya tersisa potongan kain yang menempel di tubuh. Bagian kepala tampak paling menghitam, seperti sisa bakaran kain yang semula menutupi wajah.
Unit Reserse Kriminal Polsek tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi. Hasilnya, Heri sudah dalam keadaan meninggal sebelum dibakar.