PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pusat tengah menyusun langkah serius untuk menertibkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Salah satu keputusan penting dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Riau, Kamis (10/7), adalah program relokasi masyarakat secara bertahap dari dalam kawasan konservasi.
Namun tidak semua penghuni akan mendapat relokasi. Pemerintah menegaskan bahwa hanya warga yang memang menggantungkan hidup dan tinggal menetap di TNTN yang akan difasilitasi pindah melalui program transmigrasi lokal. Sebaliknya, warga yang masuk kawasan hutan melalui jalur belakang, atau disebut sebagai “bawaan cukong”, tak akan mendapat perlindungan dari negara.
“Relokasi hanya untuk masyarakat yang memang sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di TNTN. Kalau yang dibawa oleh pihak-pihak tertentu, itu bukan tanggung jawab negara.”
Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Langkah ini diambil menyusul pengembalian lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan ke negara, termasuk wilayah TNTN yang selama ini mengalami degradasi parah akibat pembukaan lahan ilegal.
Persuasif Dulu, Tegas Kemudian
Abdul Wahid menjelaskan bahwa pendekatan awal tetap mengedepankan dialog dan pendataan, bukan pengusiran mendadak. Ia menyebut pemerintah daerah masih mendata jumlah warga dan luas lahan yang dihuni agar strategi penertiban benar-benar tepat sasaran dan tidak memicu konflik horizontal.
“Kalau pendekatan persuasif tidak diindahkan, baru akan diambil tindakan tegas. Tapi semuanya bertahap, adil, dan manusiawi,” ujarnya.
Transmigrasi Lokal Jadi Solusi Relokasi
Dalam rapat lintas kementerian dengan Menteri ATR/BPN, Menteri Transmigrasi, serta Kejaksaan Agung, Pemprov Riau juga membahas peta jalan penertiban TNTN. Salah satu solusi relokasi yang diajukan adalah program transmigrasi lokal, yang tengah dikaji dari aspek lokasi dan kesiapan anggaran.
“Tanah relokasi masih dicari. Relokasi ini bentuk solusi jangka panjang, tanpa merusak fungsi konservasi taman nasional,” ujar Wahid.
Gubernur juga membuka kemungkinan bagi warga asli TNTN untuk melakukan panen terakhir sebagai modal hidup sebelum mereka direlokasi secara resmi.
Warga Ilegal Tak Masuk Skema Relokasi
Pemerintah mengambil garis tegas bahwa warga ilegal—yang dimobilisasi oleh cukong atau oknum tertentu—tidak akan masuk dalam daftar relokasi. Bahkan, pemerintah mewacanakan agar tanggung jawab atas mereka dibebankan kepada pihak-pihak yang membawa mereka masuk secara ilegal.
Pendataan siapa yang berhak dan siapa yang tidak masih terus dilakukan. Sementara itu, kementerian terkait tengah menyusun daftar kebutuhan dasar relokasi, termasuk sarana dan prasarana di lokasi baru.
“Kementerian Transmigrasi akan siapkan anggarannya. Kita sedang menyusun semua kebutuhannya untuk segera dilaporkan,” tutup Wahid. (woke9)