WARTAOKE.NET, BENGKALIS – DPD LSM Gempur Riau temukan adanya indikasi korupsi anggaran pembangunan jalan yang dilakukan oleh salah satu Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021.
” Oknum PNS, Muslimin merupakan mantan Kepala bidang (Kabid) Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkalis Tahun 2021. Dimana, Muslimin terindikasi melakukan dugaan korupsi dengan menyalahgunakan Jabatannya. Dimana saat itu, selaku menjabat sebagai kepala bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Utilitas Umum pada Dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 atas pekerjaan peningkatan jalan Pesantren, Gg Daffa Desa Pematang Duku dengan nilai Pagu Rp 200 juta yang dilaksanakan oleh PT Hikmah Damon Jaya ke lahan pribadinya,” Ucap Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin kepada awak media. Senin, (08/08/2022).
Lebih lanjut, kata Bung Arif sapaan akrabnya, Hal ini berdasarkan hasil investigasi bersama kru media beberapa waktu yang lalu dengan Pegiat Lingkungan Hidup dan Hutan Bakau ke Daerah Bengkalis tepatnya di Desa Pematang Duku beberapa hari lalu melalui informasi dari warga beserta bukti kepada Tim saat berada di lapangan. Sambungnya.
Kita juga mendapat informasi, selain disinyalir menyalahgunakan Jabatan, Muslimin juga memiliki lahan Kebun Kelapa Sawit ilegal di kawasan Konservasi Mangrove.
” Dia (Muslimin), Oknum PNS disinyalir menggunakan jabatan untuk merekayasa, agar anggaran daerah dikucurkan untuk proyek pembangunan peningkatan jalan semenisasi yang menuju ke lahan pribadinya,” Katanya.
Selaku mantan Kabid dengan dibawah sumpah menjadi PNS itu. Apakah negara tidak cukup menggaji Muslimin. Sehingga, sudi melakukan kecurangan dengan korupsi?. Apa Masih adakah budaya malu tidak di dalam diri sendiri?. Saya dan tim LSM GEMPUR Riau telah merangkum bukti dan fakta lapangan hasil observasi kami beberapa saat lalu. Sambungnya.
Jadi, atas temuan dan data yang kita dapat dilapangan. Secepatnya, akan kita laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sembari melengkapi berkas-berkas agar tidak ada oknum-oknum yang menggunakan Jabatan untuk melakukan korupsi.
” Dalam Minggu ini, Kami akan segera melaporkan dugaan kasus korupsi atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang terhadap oknum PNS tersebut. karena nama gang tersebut adalah nama salah seorang anak dari Muslimin. Setelah pelaporan kami nanti, harapannya kepada lembaga penegak hukum agar dapat segera bertindak dan menangkap para pelaku perambah dan perusak kawasan hutan serta dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” Ucapnya.
Bung Arifin juga mengatakan, bahwa pembangunan jalan yang masih dalam HPT Konservasi Mangrove itu lokasinya berada di Gg Daffa. Dimana, dari informasi nama gang tersebut adalah nama anak oknum tersebut. Sambungnya.
Hal itu tentulah telah melanggar dari ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan yaitu PP nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan yang Penjelasan umum angka 6 berbunyi : Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting.
Dengan pengertian tersebut wewenang penyelenggaraan jalan wajib dilaksanakan dengan mengutamakan sebesar-besar kepentingan umum. Singkatnya.
Sementara itu, Oknum PNS, Muslimin saat dikonfirmasi melalui pesan gawai ke nomor HP 0822 8886 3*** terlihat online akan tetapi belum membalas pesan konfirmasi media ini. ***


