SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

60 KK Tinggal di Kawasan TNTN Inhu, Nasib Warga Pondok Kompe Masih Belum Pasti

Pendataan Pemkab Inhu: 600 Hektare Masuk Kawasan TNTN

Oleh Ferdi Putra - Reporter
3 Menit Membaca
Salah satu kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang dihuni masyarakat.

RENGAT – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mencatat bahwa sekitar 600 hektare wilayah di Kecamatan Lubuk Batu Jaya masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Di dalam area tersebut terdapat areal perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Tani Bahagia (KUD Tani Bahagia) serta permukiman warga.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Inhu, Syahrudin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan menurunkan tim pendataan ke wilayah tersebut.

“Pemkab Inhu sudah menurunkan tim ke Desa Lubuk Batu Tinggal untuk melakukan pendataan dan pengambilan titik koordinat,” jelas Syahrudin kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

180 Jiwa Tercatat Tinggal di Dalam Kawasan TNTN

Data dari hasil pendataan lapangan menunjukkan bahwa sebanyak 60 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 180 jiwa tinggal di Dusun Pondok Kompe, Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Camat Lubuk Batu Jaya, Armin, menyatakan bahwa areal permukiman warga di dusun tersebut mencakup sekitar 20 hektare.

“Mereka adalah warga tempatan, bukan pekerja kebun dan bukan pemilik kebun,” tegas Armin saat dikonfirmasi.

Ia juga menambahkan bahwa di dusun itu terdapat fasilitas pendidikan, yakni sekolah marjinal yang digunakan oleh anak-anak warga setempat.

Belum Ada Kepastian Terkait Relokasi Warga

Meski data penduduk telah dikantongi, Pemkab Inhu belum menetapkan langkah konkret terkait penertiban atau relokasi warga yang tinggal di kawasan konservasi tersebut. Situasi ini menjadi kompleks karena menyangkut aspek sosial dan legalitas kawasan hutan.

“Masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penanganan permukiman dalam kawasan TNTN,” ujar Armin.

KUD Tani Bahagia Akui 600 Hektare Lahannya Masuk TNTN

Sementara itu, anggota DPRD Inhu dari Fraksi PKB, Masyrullah, mengonfirmasi bahwa KUD Tani Bahagia, yang juga melibatkan dirinya sebagai anggota, memiliki lahan sawit seluas 1.600 hektare, dan 600 hektare di antaranya masuk kawasan TNTN.

“Kami siap mengikuti arahan pemerintah pusat dalam penertiban lahan yang termasuk dalam kawasan TNTN,” ujarnya.

Kasus Dusun Pondok Kompe menjadi salah satu gambaran kompleksitas konflik antara permukiman warga lokal dan kawasan konservasi di Riau. Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat perlu menyusun solusi kolaboratif yang mengedepankan keadilan sosial, perlindungan hukum, serta keberlanjutan lingkungan. (woke9)

TOPIK
Bagikan Berita Ini