SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

31 Juta Rekening Bank Diblokir PPATK, Dana Mengendap Mencapai Rp 6 Triliun

Oleh Ferdi Putra - Reporter
3 Menit Membaca
PPATK dilaporkan telah memblokir 31 juta rekening yang dinilai dormant.Foto: promediateknologi

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran terhadap 31 juta rekening bank yang tidak aktif atau berstatus dormant. Total dana yang tersimpan di dalam rekening tersebut mencapai Rp 6 triliun, berdasarkan hasil pelaporan dari 107 lembaga perbankan di Indonesia.

Sebagian besar rekening tersebut telah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Bahkan, lebih dari 140 ribu rekening tidak menunjukkan aktivitas selama satu dekade.

Menurut Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, tindakan pemblokiran ini penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Dana pada rekening dormant rawan diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun oknum eksternal,” ujar Natsir di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Rekening Pemerintah dan Bansos Ikut Terlibat

Dalam laporan PPATK, terdapat temuan mengejutkan: lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tidak pernah digunakan sama sekali, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun. Sementara itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga masuk dalam kategori dormant dengan nilai dana sekitar Rp 500 miliar.

Kondisi ini dianggap sangat rentan terhadap kejahatan finansial, termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan dana publik.

Potensi Penyalahgunaan Rekening Dormant

PPATK menyatakan bahwa banyak rekening dormant digunakan oleh pelaku kejahatan untuk aktivitas ilegal seperti transaksi narkotika, penampungan hasil korupsi, hingga jual beli akun bank.

Rekening dormant biasanya merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak mencatat transaksi dalam waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Natsir menjelaskan bahwa banyak dari rekening ini tidak diketahui keberadaannya oleh pemilik karena tidak dilakukan pembaruan data.

“Rekening dormant menjadi celah potensial kejahatan. Oleh karena itu, bank harus aktif mengedukasi nasabahnya dan memastikan data nasabah selalu mutakhir,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Proaktif

PPATK meminta masyarakat untuk segera menghubungi bank jika menerima notifikasi bahwa rekeningnya masuk kategori dormant. Verifikasi ulang sangat penting untuk memastikan dana tetap aman dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Ini bukan sekadar administrasi. Ini langkah penting untuk mencegah kejahatan finansial yang merugikan banyak pihak,” kata Natsir.

PPATK juga merekomendasikan agar seluruh sektor perbankan melakukan pengetatan prosedur Know Your Customer (KYC) dan implementasi Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

Klaim: Judi Online Menurun

Salah satu hasil positif dari pemblokiran rekening dormant adalah turunnya aktivitas judi online secara drastis. Natsir mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online menurun hingga 70 persen, dari lebih dari Rp 5 triliun menjadi sekitar Rp 1 triliun.

Langkah ini menunjukkan efektivitas kebijakan PPATK dalam mengurangi ruang gerak pelaku kejahatan keuangan sekaligus menjaga integritas sistem perbankan nasional.*

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar