Home / Riau / Dugaan Mafia Pengadilan Bermain, PK Sengketa Tanah Berbeda Dikabulkan PN Pekanbaru

Dugaan Mafia Pengadilan Bermain, PK Sengketa Tanah Berbeda Dikabulkan PN Pekanbaru

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Perkara sengketa tanah seluas 18.000 meter yang berada di Jalan. Rajawali Sakti, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan kota Pekanbaru antara Hj. R. Rostiati dan Rostilawati selaku Pemohon melawan Rifa Yendi selaku Termohon dalam Perkara Perdata Nomor : 107/Pdt.G/2017/PN.Pbr. Jo. Nomor : I/PDT/2018/PT.PBR. Jo. Nomor : 3538 K/PDT/2018/ Jo. Nomor : 1006 PK/PDT/2020 dikabulkan dan telah memasuki tahap eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam waktu dekat ini.

Suharmansyah, SH.MH selaku Pengacara Rostiati dan Rostilawati (Pemohon) menganggap Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ada mafia bermain terhadap perkara kliennya dan telah melakukan kesalahan besar karena mengabulkan PK dari termohon untuk melakukan eksekusi lahan yang berbeda objek dan telah mengabaikan 3 (tiga) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan objek sengketa tanah perkara berbeda.

” Objek tanah berbeda, klien kita mempunyai 18.000 Meter, sementara termohon (Rifa Yendi) mempunyai tanah sebanyak 20.000 Meter. Kemudian, NJOP juga berbeda, kita 750 Ribu, sementara mereka 250 ribu jelas bedanya. Kemudian, kita menggugat, Dan hasilnya menyatakan menang dan banding pun kita menang. kemudian, Kasasi di Mahkamah Agung RI yang putusan sudah inkrah pada tanggal 28 Desember 2020,”. Sampaikan Suharmansyah saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selasa, (10/05/2022).

Atas putusan tersebut, kami mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Akan tetapi, saat itu Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menunda eksekusi dan memanggil kami karena pihak dari termohon melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sambungnya.

Dan disinilah Mafia Pengadilan itu bekerja. Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan Peninjauan Kembali mereka dan putusan kita yang sebanyak 3 kali kita menangkan dan ada yang sudah Inkrah di Mahkamah Agung RI gugur. 

” PK mereka dikabulkan, dan putusan kemenangan kita gugur,”. Kata Suharmansyah.

Atas PK yang dilakukan oleh pihak termohon yang telah dikabulkan ke PN Pekanbaru, mereka juga meminta melakukan eksekusi dan dikabulkan lagi. Akan tetapi, saat kita meminta permohonan Peninjauan Kembali (PK), Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak dikabulkan kemana rasa keadilan itu. 

” Seharusnya biar adil, PK kami juga dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, jangan hanya PK dari pihak termohon. Kemana rasa keadilan itu coba,”. Ucapnya.

 ” Ketika kita mengajukan Almaning eksekusi, Ketua Pengadilan lama memanggil dan memohon kepada kami untuk menunda eksekusi karena pihak termohon melakukan PK dan dikabulkan. Sementara, ketika kami mengajukan PK tidak dikabulkan. Ada apa ini?, Apa kami karena tidak ada uang. Ini kan berarti ada mafia pengadilan disini?,” Ungkapnya. 

Kami berharap permohonan eksekusi besok yang dimohonkan termohon dipending dulu. karena kami juga telah melakukan upaya hukum dalam hal ini melakukan PK disertai bukti-bukti yang sudah menang selama ini mulai dari gugatan, banding dan kasasi yang sudah inkrah di Mahkamah Agung RI. Tambahnya. 

Suharmansyah juga mengatakan akan lapor balik Rifa Yendi. Karena, 2 Tahun lalu tepatnya 2020, klien kita pernah dilaporkan dengan dugaan surat palsu dan tidak terbukti. Artinya, surat kita sah. Sekarang, kita akan melaporkan Rifa Yendi dengan dugaan surat palsu juga. Karena, kita telah menerima jawaban dari BPN secara tertulis yang menyatakan Sertifikat surat Rifa Yendi tidak terdaftar. 

” Akan kita laporkan Rifa Yendi Dkk terkait surat palsu. Karena, jawaban dari BPN secara tertulis menyatakan surat sertifikat mereka tidak terdaftar. Dan juga objek yang disengketakan berbeda dengan punya klien kita. Dimana, klien kita mempunyai lahan sebanyak 18.000 Meter, sementara mereka 20.000 Meter dan NJOP nya juga berbeda,” Pungkasnya. ***