Mediasi Gagal, Tidak Ada Solusi, Bukhari Tidak Mau Buka Akses Jalan ke PKS

362

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Puluhan karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berunjuk rasa di depan PT. Wira Karya Pramitra (WKP) sambil membawa spanduk kertas yang bertuliskan agar akses masuk ke pabrik dibuka oleh pemilik tanah yang bernama Bukhari. Beberapa hari ini mobil truk besar pengangkut sawit ke pabrik tidak bisa masuk dikarenakan pemilik tanah mematok dan memasang pagar kawat di jalan masuk pabrik .

Beberapa orang aparat kepolisian dari Polsek Tapung, Kampar terlihat ikut memantau aktifitas di sekitar pabrik. Juga terlihat si pemilik tanah, Bukhari didampingi Tim Kuasa hukumnya ada di lokasi tersebut.

Menurut Bukhari pemasangan patok-patok tanah miliknya itu dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini. Ia mengatakan bahwa pemasangan patok di atas tanahnya itu juga telah mendapat persetujuan dari Pak Wid, manajer perusahaan.

Setelah beberapa jam kemudian, akhirnya dilakukan mediasi yang difasilitasi pihak Polsek Tapung bertempat di kantor PT. Wira Karya Pramitra yang dihadiri Manajer perusahaan, Kepala Desa Sei.Putih, Ninik Mamak (Tokoh Masyarakat) Desa Sei.Putih, Bukhari dan Tim Kuasa Hukumnya.

Namun mediasi yang dilakukan tidak menemukan kesepakatan antara Bukhari dengan pihak PT. Wira Karya Pramitra dikarenakan Manajer Wid tidak bisa memberikan solusi atas permasalahan ini.

Bukhari melalui tim kuasa hukumnya, Bagan Sinaga SH mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh kliennya secara sah tahun 1990 dari Akhirudin. Sebelum perusahaan itu berdiri, jalan tersebut hanyalah jalan setapak selebar 4 meter yang diperuntukkan untuk perladangan dan/atau kebun masyarakat setempat.

“Pada awalnya, sebelum perusahaan itu berdiri, jalan tersebut hanyalah jalan setapak selebar 4 meter yang diperuntukkan untuk perladangan dan/atau kebun masyarakat setempat, namun pihak perusahaan menggunakan jalan lebih dari 4 meter yang merupakan tanah milik klien kami” kata Bagan pada Sabtu, (30/10/2021)

“Dari awal sudah kami sampaikan, tidak ada niat kami untuk memberhentikan operasional perusahaan ini, dari dulu sudah kami sampaikan kembalikan tanah klien kami. Selama 3,5 bulan kami menunggu itikad baik dari PT. Wira Karya Pramita untuk tidak menggunakan lahan dan/atau tanah milik klien kami, namun tidak diindahkan. Untuk itu kami menempuh jalur hukum baik secara Pidana maupun Perdata dan melakukan pemagaran terhadap tanah tersebut” tegasnya.

“Jika perusahaan ini tidak beroperasi, bukan tanggung jawab kami. Tapi jika perusahaan mau berkomunikasi dengan kita, ayo kita duduk sama-sama untuk mengkoneksikan ini supaya operasional berjalan dengan baik, dari dulu kami sudah siap. Artinya, ada apa dengan perusahaan ini? Kami mohon maaf, tapi ini harus kami sampaikan agar faktanya menjadi terang benderang” ungkap Bagan Sinaga.

Saat mediasi dilakukan, Manajer PT. Wira Karya Pramitra, Pak Wid mengatakan dirinya tidak bisa memberikan solusi atas permasalahan ini dan mengakui bahwa perusahaan memang tidak memiliki akses jalan ke pabrik.

“Saat ini saya belum bisa memberikan solusi atas permasalahan ini, namun akan saya sampaikan kepada atasan saya. Kami akui bahwa Perusahaan ini tidak memiliki akses jalan masuk ke pabrik” ungkap Pak Wid.

Kepala Desa Sei. Putih mengatakan dengan adanya mediasi, seharusnya ada solusi dari pihak manajemen PT. Wira Karya Pramitra.

“Harusnya ada solusi dari pihak perusahan, namun jika belum ada, saya serahkan kepada Pak Bukhari dengan pihak manajemen perusahaan bagaimana baiknya” kata Kepala Desa. ***

Print Friendly, PDF & Email