PEKANBARU – Pria inisial AB alias Pakcik (60) ditangkap aparat Polsek Merbau, jajaran Polres Kepulauan Meranti lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sungai Kurah, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari tangan kakek 60 tahun ini, petugas berhasil mengamankan 28 paket kecil sabu dengan berat kotor lebih kurang 4,50 Gram.
“Barang bukti sabu diamankan disimpan tersangka di dalam kotak minyak rambut merek gatsby warna biru,” kata Dirressnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Rabu (12/6/2024).
Pslaku diamankan menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa tersangka terindikasi menjual narkotika jenis sabu, Selasa (29/5/2024) kemarin.
“Informasi yang didapat di rumah AB alias Pak Cik dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Hasilnya, pada Jumat (31/5/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB petugas mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya, di lokasi, AB alias Pak Cik yang menyadari kedatangan petugas berusaha berjalan menghindari tim menuju ke arah belakang gudang.
“Tersangka yang berusaha menghindar dapat diamankan anggota yang sudah standby di lokasi,” terangnya.
Setelah target dipastikan benar, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya didampingi ketua RT setempat.
“Barang bukti diduga sabu ditemukan diletakkan tersangka di atas tanah berjumlah 28 paket kecil disimpan di dalam kotak minyak rambut merek Gatsby warna biru,” jelasnya.
Menurut keterangan AB, paket sabu yang ia jual diperoleh dari pria inisial Ed, disebut berdomisili di Buton, Siak. Selain itu, pengakuan lainnya dari tersangka. Dia mengaku bertindak sebagai pengedar dan kurir sabu. *P24