Home / Pekanbaru / Sebut Dirinya Bandar Sabu di Akun Sosmed Dirnarkoba, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi

Sebut Dirinya Bandar Sabu di Akun Sosmed Dirnarkoba, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi

PEKANBARU – Seorang pria berinisial EI (28) yang merupakan warga Rumbai Kota Pekanbaru diciduk oleh polisi usai dirinya mengaku bandar sabu di akun sosial media milik Dirresnarkoba Polda Riau.

Ia mengaku sebagai bandar dan pemilik serta pemasok sabu di Kota Pekanbaru dan meminta pihak Polda Riau untuk segera menangkap dirinya.

Alhasil pelaku diamankan oleh tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau, pada Senin (15/04/2024) malam kemaren sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di rumahnya di Jalan Paus Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Saat dilakukan penggledahan dikamar pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti sabu seperti yang di komennya di media sosial tersebut, petugas hanya berhasil menemukan beberapa barang bukti satu bungkus kotak rokok yang didalamnya berisi 1 buah plastik bening bekas pembungkus sabu serta alat-alat untuk mengisap sabu.

Usut punya usut ia berani berkomentar seperti itu lantaran halusinasi usai mengkonsumsi sabu dirumahnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti.

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya komentar di sosial media TikTok miliknya bahwa ada akun bernama Pikachu yang mengatakan bahwa “saya udah bilang itu semua BB punya saya tapi gak berani juga tangkap saya”.

“Dari informasi tersebut Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak si pemilik akun yang diketahui berinisial EI (28) warga Rumbai,” kata Manang, Rabu (17/4/2024).

Saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan sering memberikan komentar-komentar terhadap postingan-postingan yang di upload di akun-akun TikTok dan akun media sosial lainnya untuk menarik perhatian dan ingin viral.

“Motif pelaku ingin mencari perhatian serta ingin viral,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku ini juga mengaku sering mengonsumsi sabu akibatnya ia sering berhalusinasi dan berkomen yang tidak-tidak.

“Menurut pengakuannya dia sering mengkonsumsi sabu akibatnya dia sering berhalusinasi dan berkomen yang tidak-tidak di sosial media terutama Tiktok,” katanya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.

“Pelaku ini akan kita rehap dan akan kita tahan dulu selama 6 hari kedepan untuk menggali informasi dari yang bersangkutan,” tutupnya.***P24