Home / Pekanbaru / Bidik Dugaan Korupsi Kebun Sawit Di Kuansing Hingga Rp.14 M Lebih, Kejati Riau Periksa 5 ASN

Bidik Dugaan Korupsi Kebun Sawit Di Kuansing Hingga Rp.14 M Lebih, Kejati Riau Periksa 5 ASN

Pekanbaru – Dalam menemukan Perbuatan Melawan Hukum dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan kebun Kelapa sawit, Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusutnya.

Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau kembali memeriksa 5 orang saksi dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, tidak menyebutkan secara lengkap identitas saksi, namun dirinya membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Saksi yang diperiksa sudah 5 orang dari kalangan Pemkab Kuansing, bagian aset,” ujar Imran Yusuf, Rabu (14/03/2024).

Imran Yusuf mengatakan, bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus berjalan, dan Selain 5 orang saksi tersebut, pihaknya masih mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya.

“Dalam waktu dekat terjadwal 4 orang akan dimintai keterangan. Warga sekitar lokasi,” pungkasnya.

Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan Kejati Riau sejak pertengahan tahun 2023 lalu, Sejumlah pihak dipanggil untuk diklarifikasi.

Imran Yusuf menyebutkan dugaan korupsi terjadi tahun 2002 sampai 2012, Ketika itu Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran sekitar Rp.14 miliar sampai Rp.16 miliar rupiah.

Anggaran tersebut ditujukan untuk membangun perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kota Jalur tersebut. Dengan Alasan saat itu ninik mamak di sana menganggap kalau wilayah itu tidak dijaga maka tanah ulayat akan dirambah oleh kabupaten lain.

Dari informasi yang di dapat bahwa, Lahan tersebut berbatasan dengan Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya. ninik mamak meminta Pemkab Kuansing untuk membangun perkebunan kelapa sawit.

Dari total anggaran tersebut, ternyata hanya 500 hektare yang terealisasi, Tujuan lain dari pembangunan kebun sawit itu agar ada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuansing.

“Ternyata dalam pengelolaannya tidak ada penambahan PAD. Sekarang kebun itu tidak jelas pengelolaannya. Dikelola sekelompok orang. Seharusnya (hasilnya) masuk menjadi PAD,” tuturnya.

Tanah adat yang diserahkan ninik mamak tidak dilakukan pencatan aset oleh Pemkab Kuansing.

“Yang tercatat sebagai aset itu pohon sawitnya,” tutupnya.

Dalam pengusutan perkara, tim penyelidik telah berkoordinasi dengan auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. P24