Home / Pekanbaru / JPU Rohil Tolak Pledoi Terdakwa Syamsuri dan Mazlan

JPU Rohil Tolak Pledoi Terdakwa Syamsuri dan Mazlan

Pekanbaru – Sidang Kasus Dugaan korupsi yang menjerat Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Syamsuri dan Mazlan Terus berjalan.

Jaksa Penuntut Umum usai mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa, JPU dalam persidangan di PN Pekanbaru menyatakan menolak pledoi kedua terdakwa, Selasa (23/01/2024) PN Pekanbaru.

Terdakwa Syamsuri dan Mazlan dalam virtual account Zoom meeting

“Berdasarkan pembelaan yang disampaikan oleh PH kedua terdakwa, kami selaku penuntut umum menolak karena PH menyampaikan pledoi tidak berdasarkan fakta hukum,” pungkas JPU.

Kuasa Hukum kedua terdakwa tidak lagi mengajukan tanggapan (Duplik), maka dari itu Hakim memutuskan sidang di lanjutkan hari Kamis, (25/01/2024).

“Karena PH tidak mengajukan duplik maka beri kami waktu untuk menyusun putusan, sidang akan di lanjutkan hari Kamis ini dengan agenda Pembacaan Putusan” Tutupnya.(P24)