PEKANBARU – Kasus korupsi pekerjaan proyek jalan Dinas PU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 41.6 Miliyar, terdakwa Suryadi Halim yang didampingi kuasa hukum ungkap sejumlah bukti.
Kuasa hukum terdakawa membacakan pledoi atau pembelaan di muka persidangan pada sidang Tipikor pada PN Pekanbaru (18/01/2023) sekira jam 11:00 wib.
“Dalam keterangan terdakwa, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya uang yang masuk dalam proyek tersebut dan terdakwa selaku komisaris tidak mengetahui apa-apa,” Pungkasnya Kuasa Hukum Suryadi Halim.

Usai membacakan pledoi, kuasa hukum Suryadi Halim menyerahkan bukti-bukti kepada yang mulia majelis hakim PN Pekanbaru di depan Penuntut Umum.
Dalam kesimpulan nya, kuasa hukum meminta untuk membebaskan Terdakwa Suryadi Halim yang saat ini dalam tahanan, Karena dinilai tidak bersalah dan meminta Penuntut Umum untuk mengembalikan Aset yang di tahan
Suryadi Halim yang berada dalam tahananan rutan KPK Membacakan Pledoi atau pembelaan pribadi di hadapan persidangan melalui virtual account Zoom meeting
Jaksa penuntut umum akan memberikan tanggapan (Replik) dalam bentuk tertulis pada hari Selasa (23/01/2024). (P24)