Home / Pekanbaru / Pembacaan Tuntutan 2 Kali Kenak Tunda, Hakim PN Pekanbaru Akan Surati Kejati Riau

Pembacaan Tuntutan 2 Kali Kenak Tunda, Hakim PN Pekanbaru Akan Surati Kejati Riau

Pekanbaru – kasus dugaan korupsi dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) sebesar Rp8,4 miliar, yang menjerat Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Syamsuri Achmad dan stafnya Mazlan Kasubag Kepala Sub Bagian Pelaporan dan Verifikasi Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Keduanya menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan agenda Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Senin (15/01/2024)

Usai majelis hakim Yuli Artha Pujoyotama, S.H.,M.H Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutan nya.

“Tadi pagi kami sudah berkoordinasi dengan asisten kejaksaan tinggi Riau kalau bisa di tunda sampai Kamis karena,” kata JPU dalam virtual account Zoom meeting.

Hakim Yuli Artha Pujoyotama menyampaikan bahwa sidang ini sudah cukup lama di kasih waktu dan sekarang di tunda lagi.

“Dari kemarin belum dan sekarang juga belum, jadi kami juga tidak di kasih waktu untuk buat putusan dan jika juga tidak sidang berikutnya kita akan kirimkan surat ke Kejati Riau” ujar hakim.

Pihak kuasa hukum dari Syamsuri merasa kecewa dikarenakan pledoi mereka tertunda karena penuntut Umum menunda persidangan dari kemarin.

“Ya sangat di sayang kan ya Karena kami pihak kuasa hukum tertunda pembuatan pledoi, jadi akhirnya di tunda tanggal 18/01/2024” tutur kuasa hukum Syamsuri. P24