Home / Pekanbaru / Mulai H-3 Nataru Truk Tonase Besar Dilarang Beroperasi

Mulai H-3 Nataru Truk Tonase Besar Dilarang Beroperasi

PEKANBARU – Truk bertonase besar dilarang beroperasi mulai H-3 natal dan tahun baru 2024 (Nataru). Larangan ini guna kelancaran lalulintas saat momen libur Nataru.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama satuan lalulintas akan melakukan penindakan jika menemukan truk tonase besar yang masih beroperasi.

“Kami hanya menjalankan surat dari Gubernur Riau terkait truk tonase besar dilarang beroperasi H-3 Nataru. Surat itu belum sampai ke kami,” kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Jumat (22/12)

Ia menuturkan, sesuai hasil rapat dengan Pemprov Riau, pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru didirikan di Muara Fajar, Rimbo Panjang, Pelabuhan Sungai Duku, Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Kantor Dishub Riau, dan depan Sukaramai Trade Center (STC).

“Kami mengimbau pemilik truk tonase besar agar menghentikan operasional mulai 22 Desember. Truk yang boleh beroperasi hanya angkutan BBM dan sembako,” ujar Khairunnas.

Para pengemudi juga diimbau berhati-hati saat musim hujan ini. Pengemudi diimbau tidak memaksakan diri agar cepat sampai di tempat liburan.

“Lebih baik jalan pada siang hari. Waspadai juga cuaca,” ucap Khairunnas.

Bagi pengemudi tujuan Sumatera Barat (Sumbar), Kementerian PUPR telah menyiagakan alat berat. Karena, perjalanan menuju Sumbar rawan longsor di musim hujan ini.

“Contohnya, alat berat langsung bekerja usai longsor di Kelok 17 Sumbar,” pungkasnya. P24