Home / Advertorial / Bapenda Pekanbaru Lakukan PKS dengan Kejaksaan untuk Tegakkan Hukum di Bidang Pajak Daerah

Bapenda Pekanbaru Lakukan PKS dengan Kejaksaan untuk Tegakkan Hukum di Bidang Pajak Daerah

Pekanbaru – Bapenda Pekanbaru menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru tentang penegakan hukum di bidang perpajakan daerah. PKS tersebut dihadiri langsung Kajari Asep Sontani Sunarya dan Kepala Bapenda Alek Kurniawan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kejari Pekanbaru, Senin (28/08/2023).

“Untuk teknisnya, Kajari Pekanbaru akan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya dalam bidang Pajak Daerah, Perdata dan Tata Usaha Negara,” sebut Kepala Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Zikrullah.

Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan bahwa keterlibatan Kejaksaan akan menguatkan Pemerintah Kota dalam optimalisasi pendapatan pajak daerah. Oleh karenanya eks Kadis Ketapang Pekanbaru ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kajari Pekanbaru dan tim yang dari sejak awal sudah memberikan dukungan dalam penguatan Pajak Daerah di Pekanbaru.

“Dukungan dari Bapak Kepala Kajari Pekanbaru dan tim kepada kami sangatlah penting, terlebih selama ini masih banyak Wajib Pajak yang tidak menyadari kewajiban perpajakannya,” ucap Alek Kurniawan yang karib disapa Akur ini.

Lebih lanjut Akur berharap dengan adanya pendampingan hukum dari pihak kejaksaan, akan berkorelasi positif dengan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga akan meningkatkan realisasi pajak daerah di Pekanbaru.

“Jadi jangan sampai Wajib Pajak yang tidak patuh, menularkan prilaku tak sehatnya itu ke Wajib Pajak lainnya yang notabene sudah pada kategori patuh,” tegasnya.

Ia juga berharap kepada Wajib Pajak agar tidak perlu menunggu proses penagihan, namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya, sebagaimana semangat dari pemungutan pajak yang dominan bersifat self asesment. Self-assessment berarti wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung pajak, menyetorkan dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan.

Hadir juga dalam acara ini Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Zikrullah dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pekanbaru, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak Daerah, Hidayat Alfitri, Kabid Perencanaan Pengembangan Pendapatan Daerah, Debby Puspita Sari serta para Kasubid di Lingkungan Bapenda Pekanbaru. (advetorial)