Pekanbaru – Gugatan perdata ingkar janji (Wanprestasi) terhadap sejumlah pejabat di Provinsi Riau oleh Larshen Yunus (Ketua DPD KNPI Provinsi Riau) dan Rudi Yanto (Pemred Media Online Warta Kontras/Ex Wartawan Haluan Riau Group) berbuahkan hasil.
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan. Lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), diagendakan jadwal sidang perdana pada Senin 27 Maret 2023. Adapun waktu sidang ditetapkan dan dimulai pada pukul 10:00 WIB hingga selesai.
“Senin, 27 Maret 2023 sidang pertama ruang sidang MUDJONO, SH,” tulis pada laman SIPP PN Pekanbaru ditelisik Potret24.com, Selasa (14/03/2023).
Dalam jadwal sidang perdana dengan nomor 50/Pdt.G/2023/PN Pbr itu, terpampang nama-nama para tergugat disebut-sebut ingkar janji (Wanprestasi).
Mereka adalah Ferry Safriadi, Yulisman, Muflihun yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru sejak 23 Mei 2022, Syafaruddin Poti, Robin Hutagalung.
Sebelumnya, sejumlah pejabat di Provinsi Riau digugat perdata ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai Pekanbaru.
Gugatan itu dilayangkan Kuasa Hukum Penggugat Larshen Yunus (Ketua DPD KNPI Provinsi Riau) dan Rudi Yanto (Pemred Media Online Warta Kontras/Ex Wartawan Haluan Riau Group), pada Senin (13/03/2023) lewat Kantor Advokad dan Konsultan Hukum, Lisa SH & Associates.
Sedangkan para tergugat I adalah Gubernur Riau Cq Sekretaris DPRD Riau, Tergugat II Ketua DPRD Riau Yulisman, Tergugat III Muflihun, Tergugat IV Syafaruddin Poti dan Robin Hutagalung sebagai Tergugat V.
“Perkara Perdata seperti ini diharapkan mampu memberikan Edukasi ke Publik, bahwa tidak boleh ada Pejabat yang Sewenang-Wenang, apalagi terbukti Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Akta Perdamaian. Ini Fatal Hukumnya!,” ujar Yadi Utokoy.
Dalam gugatan itu, para Pejabat tersebut dinilai telah Ingkar Janji (Wanprestasi) terkait kesepakatan perdamaian yang telah di sepakati pada saat itu di ruang kerja pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Surat perdamaian menuangkan beberapa poin untuk segera di tindaklanjuti justru tidak dihiraukan.
“Perkara yang masih ditingkat Kepolisian sudah damai dibuktikan dengan adanya akta perdamaian yang di teken oleh keduabelah pihak dan di Teken oleh para saksi, yakni Ketua DPRD dan Sekwan DPRD Provinsi Riau. Tetapi justru tetap berlanjut,” tukasnya.
Yadi meminta doa seluruh elemen masyarakat Provinsi Riau terhadap upaya perlawanan hukum terhadap para pejabat tersebut.
“Mohon Do’a dan dukungannya agar Gugatan terhadap Para Pejabat yang dianggap zholim itu segera di proses. Tidak ada tempat bagi para pejabat yang menyiksa rakyat. Aktivis dan Jurnalis kok di Kriminalisasi,” pungkasnya.(wo)