Home / Hukrim / Pejabat Riau Ingkar Janji Digugat, Termasuk Muflihun

Pejabat Riau Ingkar Janji Digugat, Termasuk Muflihun

Pekanbaru – Sejumlah pejabat di Provinsi Riau digugat perdata ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai Pekanbaru.

Gugatan itu dilayangkan Kuasa Hukum Penggugat Larshen Yunus (Ketua DPD KNPI Provinsi Riau) dan Rudi Yanto (Pemred Media Online Warta Kontras/Ex Wartawan Haluan Riau Group), pada Senin (13/03/2023) lewat Kantor Advokad dan Konsultan Hukum, Lisa SH & Associates. Sedangkan para tergugat I adalah Gubernur Riau Cq Sekretaris DPRD Riau, Tergugat II Ketua DPRD Riau Yulisman, Tergugat III Muflihun, Tergugat IV Syafaruddin Poti dan Robin Hutagalung sebagai Tergugat V.

“Perkara Perdata seperti ini diharapkan mampu memberikan Edukasi ke Publik, bahwa tidak boleh ada Pejabat yang Sewenang-Wenang, apalagi terbukti Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Akta Perdamaian. Ini Fatal Hukumnya!,” ujar Yadi Utokoy.

Dalam gugatan itu, para Pejabat tersebut dinilai telah Ingkar Janji (Wanprestasi) terkait kesepakatan perdamaian yang telah di sepakati pada saat itu di ruang kerja pimpinan DPRD Provinsi Riau. Surat perdamaian menuangkan beberapa poin untuk segera di tindaklanjuti justru tidak dihiraukan.

“Perkara yang masih ditingkat Kepolisian sudah damai dibuktikan dengan adanya akta perdamaian yang di teken oleh keduabelah pihak dan di Teken oleh para saksi, yakni Ketua DPRD dan Sekwan DPRD Provinsi Riau. Tetapi justru tetap berlanjut,” tukasnya.

Yadi meminta doa seluruh elemen masyarakat Provinsi Riau terhadap upaya perlawanan hukum terhadap para pejabat tersebut.

“Mohon Do’a dan dukungannya agar Gugatan terhadap Para Pejabat yang dianggap zholim itu segera di proses. Tidak ada tempat bagi para pejabat yang menyiksa rakyat. Aktivis dan Jurnalis kok di Kriminalisasi,” pungkasnya. **

Tag: