Foto : Plt Sekwan DPRD Pekanbaru, Maisisco.
WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD kota Pekanbaru menjelaskan dan memberi tanggapan terkait laporan anggaran Tunjangan Pimpinan dan Sosialisasi peraturan (Sosper) 45 anggota DPRD kota Pekanbaru yang dilaporkan oleh Ormas Petir dan DPP LSM Amatir beberapa waktu yang lalu ke Kejari Pekanbaru.
Dijumpai didalam ruangan kerjanya, Plt Sekwan DPRD kota Pekanbaru, Maisisco menjelaskan, bahwa Tunjangan dari dulunya sudah ada dan berjalan seperti biasa.
” Itu (Tunjangan_red) sudah ada dari dulu dan berjalan seperti biasa. Perihal rincian anggarannya ada di Kabag keuangan, silahkan tanya ke Kabag Keuangan,” sampaikan Maisisco kepada Wartaoke.net, Selasa, (06/12/2022).
Kemudian, terkait kegiatan Sosialisasi peraturan (Sosper) 45 anggota DPRD Pekanbaru dikategorikan reses. Dimana tujuannya untuk mendengar masukan atau pandangan dari konsekuen terkait peraturan yang telah berjalan saat ini dan menampung keluh kesah masyarakat terkait peraturan tersebut. sambungnya.
Maisisco mengungkapkan bahwa anggaran tunjangan dan Sosper 45 Anggota Dewan tidak ada menyalahi aturan karena sifatnya telah diatur dalam undang-undang.
” Ada tertuang di dalam peraturan Menteri dalam negeri (Mendagri), tapi saya lupa. Jadi tidak ada masalah untuk dianggarkan karena masuk dalam kategori reses yang tujuannya menerima dan mendengarkan masukan dari masyarakat. Dan hasilnya nanti, Sosper tersebut akan dibawa kedalam rapat Paripurna, peraturan mana saja yang memberatkan dan merugikan masyarakat,” ucapnya.
Kemudian, terkait anggaran Sosper yang dikembalikan ke penegak hukum beberapa waktu yang lalu hal tersebut terjadi lantaran adanya kekurangan dan kelengkapan administrasi. Sehingga, anggarannya dikembalikan dan sudah dikembalikan dan tidak ada masalah. sambungnya.
Jadi, intinya anggaran Sosper 45 anggota DPRD Pekanbaru tidak ada yang menyalahi peraturan karena semua terutang didalam peraturan Menteri dalam negeri (Mendagri).
” Kalau tidak berpihak ke Masyarakat, mana mungkin dianggarkan. Karena, sebelum anggaran kegiatan Sosper ini dilaksanakan, sudah dilakukan rapat dan menggodok peraturan serta memasukan ke Provinsi dan dari Provinsi ke Mendagri. Sehingga anggaran untuk kegiatan Sosper bertujuan agar masyarakat dapat menikmati dan memahami peraturan yang ada di Kota Pekanbaru ini, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam Sosper diundang sebagai Narasumber. Jadi, kalau tidak ada manfaatnya ke masyarakat mana mungkin diadakan,” singkatnya.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan oleh media ini, 2 (Dua) LSM (Petir dan Amatir) melaporkan anggaran Tunjangan dan Sosper Anggota Dewan ke Kejari Pekanbaru karena ada indikasi dugaan korupsi dan kerugian keuangan Negara.
Dimana, Ormas LSM Petir melalui Ketua Umum (Ketum), Jackson Sihombing melaporkan Anggaran Tunjangan Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, mulai dari Tahun 2020,2021 dan 2022 yang totalnya mencapai 16 Miliar.
Sementara itu, DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) melalui Ketua Umum (Ketum), Nardo Pasaribu, SH melaporkan Anggaran Sosialisasi peraturan (Sosper) 45 Anggota DPRD kota Pekanbaru Tahun 2022 juga ke Kejari.
” Kami melaporkan anggaran Sosper tersebut untuk Tahun 2022, karena menurut kami, pada Tahun 2020 lalu tepatnya bulan Februari, 45 anggota DPRD Pekanbaru ada mengembalikan Keuangan Negara sebanyak 3 Miliar. Jadi, kami melaporkan Anggaran Sosper Tahun 2022 ini karena tidak menutup kemungkinan bakalan terjadi indikasi korupsi maupun anggota DPRD Pekanbaru memperkaya diri sendiri,” ucapnya. ***