Foto : Ketum DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir), Nardo Pasaribu, SH
WARTAOKE.NET, PEKANBARU – DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) melaporkan dugaan korupsi Anggaran Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) DPRD Kota Pekanbaru yang diduga melanggar aturan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan Milyar Rupiah.
Ketua umum (Ketum) DPP LSM Amatir, Nardo Pasaribu, SH mengatakan laporan ke Kejari Pekanbaru karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara yang dilakukan oleh Wakil rakyat (DPRD) kota Pekanbaru dengan dalil Sosper.
“Begini, Bulan Februari lalu terjadi Pengembalian Keuangan Negara (PKN) sekitar Rp3 Miliar atas Anggaran Sosper Tahun 2020 yang menjadi penyelidikan perkara Kejari Pekanbaru. Jadi, bukan kasus serupa yang kami laporkan tadi. Kali ini, mumpung sebelum akhir tahun ini tutup, temuan kami, bahwa anggaran Sosper ini ternyata melabrak aturan yang ada. Jadi secara resmi kami laporkan tadi ke Kejari Pekanbaru dan kami juga sudah mengirimkan surat ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Riau dan Tembusan Deputi Kepala BPKB Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah,” sampaikan Nardo saat dijumpai di Pekanbaru. Jumat, (02/12/2022).
Dijelaskan Nardo, jika Sosper ini adalah sebuah program di DPRD, seharusnya ada beberapa ketentuan yang terkait Program tersebut seperti yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.
Juga, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dijelaskan lebih teknis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050.5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang telah mengatur Nomenklatur Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, Kinerja maupun Indikator pada Sekretariat Dewan.
Berdasarkan ketentuan di atas, kata Nardo, salah satu Nomenklatur Program DPRD adalah Reses.
“Atas dasar ketentuan-ketentuan diatas, maka, tidak dikenal atau tidak ditemui adanya Nomenklatur, program, kegiatan, dan sub kegiatan berjudul ‘Sosialisasi’, yang ada adalah Reses. Artinya, sosialisasi rancangan perda sebagai fasilitasi partisipasi masyarakat dengan tujuan untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen dalam rangka penyusunan materi substansi rancangan perda, boleh dilakukan, namun harus melalui ‘kunjungan kerja berkala’ atau dikenal dengan Reses,” sebutnya.
Sedangkan Sosialisasi Perda itu sendiri, lanjutnya, hanya boleh dilakukan oleh Pemda melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan jika dibutuhkan.
“DPRD hadir dalam acara Sosialisasi Perda hanya diundang sebagai Narasumber saja karena Pemda lah memiliki tugas pokok dan fungsi utama untuk melaksanakan Perda, bukan oleh anggota Dewan atau Sekretariat Dewan. Jadi, Sosper DPRD Kota Pekanbaru itu tidak diperkenankan,” papar Nardo.
Oleh karena itu, melalui laporannya, LSM Amatir meminta Kejari Pekanbaru berkolaborasi dengan BPKP Perwakilan Riau agar memerintahkan Satker terkait Menghentikan Program tersebut dan tidak membayarkan (merealisasikan) anggaran tersebut untuk menyelamatkan Keuangan Negara.
“Atas temuan kami ini, semoga Kejari dan BPKP menindaklanjuti. Meski Sosper itu lolos dalam APBD, tidak terlambat bagi aparatur negara baik Kejari dan BPKP yang telah mengetahui hal untuk segera memerintahkan Satker terkait agar menghentikan kegiatan dan jangan membayar, demi menyelamatkan keuangan negara,” tegas Nardo.
Dan, sambungnya lagi, jika Satker terkait tidak mengindahkan, pihaknya berharap Kejari segera menaikkan status laporan ini ke Tahap Penyidikan untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara. ungkapnya.
Kita masih ingat, Presiden Jokowi beberapa tahun lalu mengumpulkan anggota DPRD se-Indonesia agar menghentikan kegiatan yang tidak bermanfaat apalagi menguras keuangan negara.
“Sudah ada Reses, kok ada lagi Sosper-Sosper. Sekarang tanggal 2 Desember, terhitung mulai hari ini berita ini kita siarkan hingga tangal 31 Desember mendatang, maka, Satker terkait sebaiknya jangan mengambil tindakan melanggar ketentuan hukum dengan melanjutkan atau membayar sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya. Jika tetap dilakukan, maka, hal itu mutlak dianggap pelanggaran hukum pidana yang merugikan keuangan negara, ” tutupnya. ***