Home / Riau / LSM Amatir Laporkan Kementerian PUPR ke Kejati Riau, Nardo : 22,6 Miliar Preservasi Jalan 1,28 Km

LSM Amatir Laporkan Kementerian PUPR ke Kejati Riau, Nardo : 22,6 Miliar Preservasi Jalan 1,28 Km

WARTAOKE.NET, PEKANBARU – DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) kembali lagi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, DPP LSM Amatir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Riau Pada Preservasi Jalan Duri – Kandis – Sp. Palas ke Kejati Riau. Senin, (28/11/2022).

Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Amatir, Nardo Pasaribu, SH mengatakan, bahwa DPP LSM Amatir melaporkan dugaan korupsi Kementerian PUPR ke Kejati Riau atas data dan temuan anggaran yang tidak masuk akal terkait Preservasi Jalan. Duri – Kandis – Sp. Palas – Siak II (Pekanbaru) pada Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 dengan nilai 33,2 miliar rupiah.

” Ada 4 (empat) poin yang kami sorot dan kuat dugaan ada tindak pidana korupsinya. Setelah turun kelapangan dan melakukan investigasi, dari empat poin tersebut, ada salah satu poin yang nilai anggarannya tidak masuk akal. Seperti Anggaran Preservasi Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan dengan total panjang 1,28 Km dengan nilai anggaran sebesar Rp22.652.386.000 atau 22,6 miliar,” sampaikan Nardo.

Lanjutnya,”kalau dari hitungan dan analisis kami, total pemakaian anggaran untuk Rekonstruksi Jalan 1,28 Km hanya Rp9.794.793.600, yang artinya ada sekitar Rp12.857.592.400 yang terindikasi telah dikorupsi,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Nardo, yang ke 2. anggaran Penanganan Drainase, Trotoar dan bangunan pelengkap jalan sepanjang 0,35 km sebesar Rp773.719.000. Selanjutnya, 3. Preservasi pemeliharaan rutin jalan sepanjang 61,45 km yang dikerjakan selama 325 hari kalender dianggarkan sebesar Rp6.698.739.000, dan yang terakhir 4. Preservasi jembatan sepanjang 189 m (meter) yang dikerjakan selama 270 hari kalender dengan nilai anggaran sebesar Rp4.881.600.000. Yang menjadi pertanyaan, apa seluruh anggaran itu terpakai dan atau apakah material aspal tersebut bercampur dengan nikel atau berlian, sehingga anggarannya selangit?. tanyanya.

Dari observasi dan temuan dilapangan serta data yang diperoleh, Preservasi Jalan Duri – Kandis – Sp. Palas – Siak II (Pekanbaru) Provinsi Riau tersebut totalnya 62,05 Km dengan nilai Pagu sebesar Rp35.006.379.247,38 dan dimenangkan oleh salah satu kontraktor (rekanan) dengan nilai anggaran sebesar Rp33.221.114.036,58 dengan harga penawaran terendah.

Selaku kontrol sosial dan juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, maka DPP LSM Amatir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian PUPR dalam hal ini PPK 1.3 Provinsi Riau dan Rekanan ke Kejati Riau.

” Ini harus diungkap dan diusut tuntas, karena kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dan kongkalikong antara oknum dengan pihak rekanan yang sangat merugikan keuangan negara yang begitu besar, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Riau harus bertindak dan cepat menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Preservasi Jalan Duri – Kandis – Sp. Palas – Siak II (Pekanbaru) pada Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021,” pungkas Nardo. ***

Tag: