WARTAOKE.NET, PEKANBARU – DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) melaporkan dugaan korupsi dan atau Mark up pada proyek “Preservasi Jalan Sudirman – Muara Lembu, Provinsi Riau pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau Tahun Anggaran APBN 2021 sebesar 33,4 Miliar Rupiah ke Kejati Riau.
Dalam pertemuan di Pekanbaru, Ketum DPP LSM Amatir, Nardo Pasaribu, SH mengatakan bahwa dalam laporan dugaan korupsi atau Mark up Proyek Jalan Sudirman-Muara Lembu terdapat indikasi dan kerugian keuangan negara sebesar 3,9 Miliar Rupiah.
” Panjang Jalan yang masuk anggaran preservasi sebesar 115.18 Km dengan nilai pagu anggaran Rp33.456.608.000. Namun, setelah kami melakukan investigasi, menganalisa dan menghitung anggaran proyek tersebut terdapat kerugian sebesar Rp3.975.771.000,” sampaikan Nardo Pasaribu, SH. Selasa, (22/11/2022).
Dijelaskan Nardo, pekerjaan proyek tersebut terbagi dalam 6 (enam) bagian, diantaranya, Penanganan Drainase, Penanganan longsoran, Pemeliharaan rutin kondisi (jalan), Penunjangan jalan/Holding, Kinerja Jembatan dan Pemeliharaan berkala Jembatan. katanya.
Ada beberapa hal yang kita temukan tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di dalam kontrak, dan tentu hal ini sangat merugikan masyarakat dan Keuangan negara.
” Tim Investigasi kita menilai mutu pekerjaan yang dilakukan kurang baik, karena sebagian jalan yang telah dikerjakan di Tahun 2021 sudah banyak yang rusak dan berlobang. Kemudian, Pekerjaan seperti pengendalian tanaman (jalan) yang volume nya jutaan tidak sesuai dengan apa yang kita temukan di lapangan, baik dari segi jumlah maupun dari segi mutu tanaman yang terdapat dilapangan. Selanjutnya, Ketidakjelasan dan atau ketidak sinkronan antara jumlah volume yang tertulis didalam kontrak dengan anggaran yang telah disiapkan sebab volume pekerjaan akan kita hitung berdasarkan jumlah material yang tertulis didalam kontrak. Dan yang terakhir, Kondisi Jembatan mulai dari Pekanbaru Simpang Kubang, Teratak Buluh yang mendominasi jumlah jembatan sampai ke Simalinyang dan Penghidupan penanganannya di Tahun 2021 hanya lebih kurang 70%. Dan inilah hasil pengecekan kita dilapangan,” ucap Ketum DPP LSM Amatir tersebut.
Atas hasil temuan tersebut, kami melaporkan dugaan korupsi secara resmi dan meminta serta berharap agar pihak Kejati Riau melalui Bapak Kejati Riau, Supardi memanggil PPK 2.5 Provinsi Riau Riau untuk dapat mempertanggung jawabkan hasil temuan LSM Amatir dihadapan hukum.
” Hasil dari Investigasi, Informasi serta Dokumen, dapat kami duga adanya oknum yang melakukan persekongkolan yang terstruktur dan massif antara Pejabat terkait dan pihak rekanan. Disini, kuat dugaan unsur pidananya, seperti memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan penyalahgunaan wewenang para pejabat Kementerian PUPR Jenderal Bina Marga Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau dengan bersama-sama dengan pihak rekanan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kami berharap laporan dugaan korupsi ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kejati Riau agar para oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan maupun pihak rekanan diberikan efek jera agar tidak ada lagi yang bermain dengan proyek yang dapat merugikan masyarakat dan negara. singkatnya. ***