Home / Riau / Kasat Dit Polair Polres Dumai Jelaskan Awal Penangkapan Kapal Tanker MT Dolphin II

Kasat Dit Polair Polres Dumai Jelaskan Awal Penangkapan Kapal Tanker MT Dolphin II

Keterangan Foto : AKP Budi. R Kasat Dit Polair Polres Dumai

WARTAOKE.NET, DUMAI – Kasat Dit Polair Polres Dumai menceritakan dan menjelaskan serta klarifikasi awal mula penangkapan dan penindakan Kapal Tanker MT Dolphin II yang sebelumnya dilakukan oleh bea cukai (bc) dan tidak ada melakukan pelanggaran hukum dan kerugian Negara.

” Dapat kami jelaskan, terkait penanganan penegakkan hukum atau penindakan oleh bea cukai terhadap kapal tanker MT Dolphin II. Dimana, 2 kapal pompong telah melalui proses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki bea cukai untuk melakukan pemeriksaan kepabeanan sesuai prosedur hukum. Perihal apakah terkait ada kerugian negara dan atau potensi maladministrasi, setelah dicek fakta dilapangan melalui proses hukum yang telah ditangani oleh bea cukai didapat hasil tidak ada di temukan pelanggaran hukum,” sampaikan AKP Budi. R selaku Kasat Polair Polres Dumai. Kamis, (17/11/2022).

Lanjutnya, sesuai aturan hukum yaitu Undang-undang kepabeanan nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dalam hal ini bea cukai memintakan koordinasi lintas sektoral terkait penanganan penindakan yang telah selesai mereka lakukan. 

” Disini, kami polairud (Polri)/ Korwas PPNS, sebagai instansi yang juga mempunyai kewenangan menjaga keamanan perairan yang dimintakan bea cukai untuk menyaksikan dan melaksanakan pemeriksaan lanjutan. kalaupun ada indikasi terkait ditemukan pelanggaran hukum lainnya, dapat kami sampaikan karena tupoksi polair berkaitan juga dalam gakkum, keselamatan dan standar teknis  keamanan  di perairan Dumai,” katanya.

Jadi, setelah menerima tembusan, mulai dari semua kelengkapan administrasi dari bc dan terhadap semua pihak yg berkompeten kami langsung melakukan penyelidikan secara marathon tujuannya untuk menghindari implikasi yuridis seperti penelitian surat pemeriksaan kembali para pihak (Principal) dan gelar perkara berikut administrasi penyidikan, dan hasil tidak ditemukan pelanggaran hukum. ungkapnya.

AKP Budi menjelaskan bahwa pengaturan atas hak dan kewajiban dalam wilayah perairan dan wilayah yuridiksi dituangkan dalam setidaknya ada 3 (tiga) Undang-undang. 

” Ada 3 (tiga) Undang-undang yang tertuang dalam aturan nasional yang terdiri dari Undang-undang nomor 6 Tahun 1997 tentang perairan. Kemudian, Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dan Undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan yang serta aturan lain terkait kelautan yg diikat dengan peraturan pelaksanaan lainnya sesuai hirarki peraturan dalam perundang-undangan tersebut,” ucapnya.

Jadi, hendaknya kita memahami dalam penegakan hukum laut tidak bisa sembarangan. Dimana harus ada rule dan aturan yang harus kita ikuti. sambungnya.

Dumai kita harus dapat membaca dan melakukan analisis secara parsial dan tidak menyeluruh luarnya saja, dengan arti kata pembacaan aturan hukum tidak koheren.

” Dalam Menegakkan hukum laut harus jelas secara Profesional dan Proporsional, yang artinya, kata tugas aparat penegakan hukum dalam menegakkan hukum dilarang melanggar hukum, karena semuanya ada prosedur yang harus dilalui sesuai aturan yang ada,” ucapnya.

Silahkan terkait konfirmasi peristiwa terhadap penegakan hukum laut konfirmasikan kembali kepada yg berwenang ataupun Polri. Disini kita terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Karena, sesuai program Nawacita Presiden dan program Presisi Kapolri dalam bentuk penegakkan hukum semua stakeholder harus saling kerjasama semua pihak instansi terkait termasuk media dalam memberikan informasi yang dibutuhkan buat terciptanya kamdagri dan iklim investasi. Tutup Kasat Polair Polres Dumai tersebut. ***

Tag: