WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap dan melakukan penahanan terhadap KTA tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Tahun 2019 di malang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, SH.,MH mengatakan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau berhasil menangkap KTA yang telah melarikan diri ke malang dan mangkir dari panggilan sebanyak 3 kali.
” Ditangkap hari selasa, tanggal 15 November 2022 sekira jam 23.00 Wib. Dimana, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan kepada tersangka dugaan Korupsi (KTA) yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” sampaikan Bambang melalui Press rilis.
Lanjutnya, Tersangka (KTA) sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019 namun yang bersangkutan tidak memenuhi / mangkir dari panggilan tersebut. sambungnya.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau untuk melacak keberadaan Saudara KTA. Dimana, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak keberadaan saudara KTA dan diketahui saudara KTA sedang berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
” Mengetahui keberadaan tersangka berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, setelah saudara KTA berhasil diamankan saudara KTA dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa dan dititipkan di Rutan sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum dibawa ke Pekanbaru,” ucapnya.
” KTA turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019 karena dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau sebesar Rp 8.045.031.044,14,” ungkap Bambang.
Atas perbuatannya Tersangka inisial TKA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. katanya.
” untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan,” pungkas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau. ***