WARTAOKE.NET, PEKANBARU – DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Ternak Sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 ke Kejati Riau.
Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Amatir, Nardo Pasaribu, SH mengatakan, laporan pengadaan Ternak sapi ke Kejati Riau atas adanya dugaan dan temuan LSM Amatir terkait pengadaan bibit yang tidak masuk akal sebesar Rp20.917.709.000 pada APBD Provinsi Riau 2022.
” Ada 10 (Sepuluh) Kabupaten/kota yang mendapatkan bibit sapi dengan total estimasi Sapi Jantan sebesar 269 ekor dan Sapi Betina 1.614 ekor yang total seluruhnya 1.883 ekor dengan jumlah anggaran sebesar Rp20.917.709.000 atau 20,9 Miliar rupiah yang angka tersebut sangat tidak masuk akal,” sampaikan Nardo kepada Wartaoke.net, Selasa, (01/11/2022).
Dirincikan Nardo,” dari perhitungan dan perkiraan tim, harga per ekor sapi jantan dan betina sebesar Rp4.000.000. Jadi kalau ditotal keseluruhannya 1.883 ekor x Rp4.000.000 = Rp7.532.000.000 untuk keseluruhan bibit sapi Jantan dan betina. Ditambah dengan biaya angkut/ transportasi sapi sebesar Rp2.000.000.000 ditambah dengan biaya perawatan dokter hewan sebesar Rp1.000.000.000 dan biaya operasional lainnya sebesar Rp3.000.000.000 yang kalau ditotal secara keseluruhan menjadi sebesar Rp13.532.000.000 yang sangat jauh perbedaan dari nilai anggaran,” katanya.
Oleh karena itu, selaku kontrol sosial dan pengawas keuangan negara baik itu APBD dan APBN, DPP LSM Amatir melaporkan dugaan Pengadaan Ternak Sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022. sambungnya.
Nardo mengungkapkan meskipun program ini masih berjalan, akan tetapi dengan temuan dan data yang kami dapatkan setidaknya Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menelaah dan menindaklanjuti laporan kami yang terdapat indikasi kerugian yang negara maupun provinsi yang sangat besar.
” Dari nilai Anggaran Rp20.917.000.000 dikurangi dengan perkiraan dan perhitungan kami sebesar Rp13.532.000.000 terdapat indikasi korupsi dan kerugian negara yang menguntukan oknum sebesar Rp7.385.109.000 atau sebesar 35-40 persen dari nilai anggaran,” kata Nardo.
Terakhir harapan Nardo, agar laporan LSM Amatir bisa menjadi acuan dan secepatnya pihak Kejati Riau memproses dan menindaklanjuti serta memanggil pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan terkait anggaran dari APBD Provinsi tahun 2022 ini. singkatnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait perkembangan laporan pengaduan (Lapdu) dari DPP LSM Amatir mengatakan masih proses pertelahaan di bidang intelijen.
” Untuk lapdu dugaan tipikor proyek pengadaan ternak sapi pada dinas peternakan dan kesehatan hewan Prov TA.2022 Masih proses pertelahaan oleh bidang Intelijen,” balas singkat Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau tersebut. ***